Akad Nikah di Tengah Pandemi, Bolehkah Dilakukan Secara Online?

JAKARTA – Akad nikah dalam kondisi wabah corona ini memang agak sulit dilakukan.

Kini di Indonesia, KUA menerapkan aturan tentang pembatasan sosial ketika akad nikah, selain dari adanya pendaftaran secara daring untuk pencatatan sipil di KUA. 

Namun bagaimana jika tak sekadar pendaftaran daring tetapi juga pernikahan yang dilakukan secara daring melalui panggilan video di berbagai layanan aplikasi. Apakah sah jika ijab kabul dilakukan di dua tempat yang berbeda dan hanya dipersatukan melalui aplikasi video?

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah online. Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online.

"Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," jelas dia dalam dakwah online MUI melalui Zoom, Kamis (9/4).

Dalam fiqih kontemporer ada yang telah membahas mengenai pernikahan online, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan).

Kiai Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.  Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafal nikah.

"Tidak boleh menggunakan lafal lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," jelas dia.

Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online?

Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, bahwa ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral bukan sekadar muamalah biasa. "Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama," ujar dia.

Namun ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat. Seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan.

Atau salah satu pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video. 

Berbeda jika pernikahan dilakukan dengan hanya menggunakan telepon. Sebagian ulama tidak membolehkannya kasus itu terjadi ketika pernikahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid.

Ulama saat itu mengkhawatirkan bahwa orang yang melakukan ijab kabul bukanlah orang yang sama yang dimaksud.

Namun ada sebagian ulama yang menyetujuinya jika kedua mempelai yakin dan tidak merasa ditipu dengan keduanya.

Rasulullah sebenarnya memberikan solusi mengenai hal ini. Untuk menikahkan pasangan, jika wali nikah tidak dapat hadir maka bisa diwakilkan dengan orang lain atas seizin wali nikah yang sah.[mr/rol]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Akad Nikah di Tengah Pandemi, Bolehkah Dilakukan Secara Online?
Akad Nikah di Tengah Pandemi, Bolehkah Dilakukan Secara Online?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlcrD2h7_qwS0D35Ne7Ro5lAjOXRY0HGw52v1fXevmdKkziBx8q2FjMhK7HMRRnVbvjcnAn_7S_oie4K-HJe_c0XoDT3j8vxSF2Hfhyphenhyphen2Y6XomnslLnrRh-lNFtL9W8uxoaxlM5fbIvzAQ/s640/Screenshot_041020_112439_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlcrD2h7_qwS0D35Ne7Ro5lAjOXRY0HGw52v1fXevmdKkziBx8q2FjMhK7HMRRnVbvjcnAn_7S_oie4K-HJe_c0XoDT3j8vxSF2Hfhyphenhyphen2Y6XomnslLnrRh-lNFtL9W8uxoaxlM5fbIvzAQ/s72-c/Screenshot_041020_112439_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/akad-nikah-di-tengah-pandemi-bolehkah.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/akad-nikah-di-tengah-pandemi-bolehkah.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy