Lagu Lama Pengadaan Alutsista



OPINI-Presiden Joko Widodo harus segera menghentikan rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk membeli 15 jet tempur bekas Eurofighter Typhoon dari Angkatan Udara Austria. Kecurigaan masyarakat saat ini tentu wajar, mengingat proses pengadaan pesawat ini ramai diwarnai isu suap Airbus kepada pejabat publik di Austria pada 2002. Pemerintah kerap memilih upaya retrofit (perbaikan), padahal kualitas peralatan bekas hampir pasti di bawah standar.

Pengadaan jet tempur baru memang dibutuhkan, mengingat semakin tuanya pesawat F-5 sekaligus untuk merespons dinamika regional, khususnya isu Laut Cina Selatan. Besarnya anggaran belanja dan kemudahan impor peralatan militer bukan berarti dapat membenarkan pengadaan pesawat bekas tersebut. Pemerintah harus mengingat banyaknya kecelakaan yang dialami anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disebabkan oleh buruknya kualitas alat, seperti jatuhnya dua helikopter MI-17 di Kendal dan Hawk 209 di Riau pada Juni lalu.

Proses pengadaan dalam sektor pertahanan juga dinilai rawan korupsi. Dari lima kluster yang diukur dalam indeks antikorupsi pertahanan pemerintah 2015—yang meliputi politik, anggaran, personel, operasional, dan pengadaan—kluster pengadaan mendapat nilai buruk. Kasus korupsi pengadaan pesawat F-16, helikopter Apache, helikopter AgustaWestland-101, hingga kapal perang SSV menunjukkan gagalnya reformasi tata kelola pengadaan di sektor pertahanan.

Momentum perbaikan sektor pengadaan semakin mendesak, mengingat cukup panjangnya daftar belanja alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang ditargetkan Menteri Prabowo demi memenuhi kekuatan pokok minimum yang harus rampung pada 2024. Setidaknya sejak awal tahun, menteri yang masih menjabat Ketua Umum Partai Gerindra itu telah membidik pesawat tempur Dassault Rafale dari Prancis, delapan pesawat tiltrotor MV-22 Block C Osprey dari Amerika Serikat, dan sebelas Su-35 Super Flankers dari Rusia. Rencana ini masih jalan di tempat karena adanya ancaman sanksi dari Gedung Putih.

Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menyetujui pengadaan Sukhoi-35 dan pengembangan pesawat tempur KFX yang bekerja sama dengan Korea Selatan. Selain itu, besarnya lonjakan impor senjata dan amunisi pada Maret lalu hingga lebih dari 7.000 persen perlu mendapat perhatian lebih dari DPR dan masyarakat.

Untuk itu, setidaknya ada tiga hal yang perlu diwaspadai dalam impor pengadaan peralatan militer di masa mendatang. Pertama, mencegah keterlibatan perantara atau pihak ketiga dalam pengadaan peralatan. Indeks antikorupsi menunjukkan bahwa penggunaan jasa perantara membuat biaya membengkak hingga 40 persen karena komisi. Tak jarang para pialang bahkan terlibat langsung dalam tahap perencanaan karena dianggap lebih memahami spesifikasi produk. Keterlibatan mereka tergambar jelas dalam pengadaan pesawat F-16 dan kapal perang SSV.

Sejak 2016, Presiden Jokowi sebenarnya sudah mewanti-wanti agar impor peralatan militer harus melalui skema antar-pemerintah (G2G). Namun seruan ini tidak diikuti oleh kebijakan yang koheren karena keterlibatan pihak ketiga masih dimungkinkan selama mendapatkan izin. Selain itu, efektivitas kontrak G2G selama ini tidak dievaluasi secara ketat.

Kedua, pengadaan melalui skema kontrak offset harus dapat diakses publik. Program offset biasanya menjadi satu kesatuan dalam rencana pengadaan peralatan militer walaupun kontraknya terpisah dengan kontrak pengadaan. Mekanisme offset, baik dalam bentuk direct maupun indirect offset, dipandang strategis karena mampu menyiasati keterbatasan anggaran pengembangan peralatan militer. Namun pembelian peralatan bekas hanya akan menimbulkan kesulitan dalam mencapai syarat transfer teknologi, mekanisme offset, dan imbal dagang sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Industri Pertahanan.

Informasi mengenai kebijakan offset juga sangat terbatas, seperti dalam proyek kerja sama KFX dengan Korea Selatan. Tidak ada transparansi seputar rincian investasi dan daftar lengkap kontrak. Bahkan tidak ada informasi yang dirilis kepada publik mengenai tindak lanjut dari program offset. Hingga saat ini, kebijakan offset juga jarang memasukkan klausul-klausul antikorupsi serta tidak jelas sejauh mana kebijakan itu diaudit dan diuji tuntas meskipun telah diawasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

Ketiga, mendorong proses pengadaan peralatan militer yang kompetitif dengan menolak pengadaan yang hanya bersumber dari satu pemasok. Kontrak pengadaan sumber tunggal dapat menyebabkan risiko korupsi yang lebih besar.

Masyarakat juga perlu mencermati dogma untuk mendukung industri pertahanan dalam negeri karena pada saat bersamaan dapat mendistorsi kompetisi dalam proses pengadaan. Beberapa perusahaan pertahanan milik negara, misalnya, mendapat kontrak meskipun beragam masalah muncul, dari kapasitas hingga akuntabilitas, seperti kasus produksi kapal selam Chang Bogo Class oleh PT PAL Indonesia yang sempat mandek.

Jika diteruskan, pembelian jet tempur bekas merupakan keputusan yang sangat berisiko, baik dari aspek akuntabilitas maupun operasional. Pilihan terbaik saat ini adalah menghentikan rencana tersebut sembari meningkatkan akses publik terhadap informasi tentang anggaran dan pengadaan pertahanan serta membentuk unit pengadaan internal yang berkualitas. Memaksakan pengadaan jet tempur bekas di tengah penanganan pandemi Covid-19 tak hanya menunjukkan tidak sensitifnya pejabat publik, tapi juga membahayakan keselamatan anggota TNI dalam jangka panjang.

_____________________
Oleh: Alvin Nicola, Peneliti Transparency International Indonesia

(mr/tempo)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Lagu Lama Pengadaan Alutsista
Lagu Lama Pengadaan Alutsista
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGEgZontjn4WkaD02M828gsz3ZL58VsUqTIncXBQ-EHASNbePhKd46vedE6_eFa7d6xH5eJ2dLGiDoUoTJFOpL-wvxCS-BY2luR-kuFMcqd7TJkw5GiWziikTIpj8I_6zVZ0luj7kF9mM/s1600/IMG_ORG_1595975279554.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGEgZontjn4WkaD02M828gsz3ZL58VsUqTIncXBQ-EHASNbePhKd46vedE6_eFa7d6xH5eJ2dLGiDoUoTJFOpL-wvxCS-BY2luR-kuFMcqd7TJkw5GiWziikTIpj8I_6zVZ0luj7kF9mM/s72-c/IMG_ORG_1595975279554.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/07/lagu-lama-pengadaan-alutsista.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/07/lagu-lama-pengadaan-alutsista.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy