Akun STM-Sejabodetabek Diduga Provokasi Anggota untuk Buat Kericuhan



JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan jajaran Polda Metro Jaya masih terus memburu satu tersangka admin akun STM Sejabodetabek di Facebook. Sebab akun itu diduga melakukan provokasi untuk melakukan anarkisme saat aksi unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua admin lainnya, inisial MI dan WH. "Kami sudah tetapkan tiga tersangka, pertama aktor atau yang buat akun di FB ada tiga tersangka, MI, WH dan satu lagi masih kami kejar. Kedua di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan tersangka FN, jadi sudah tiga tersangka diamankan dan tidak ditampilkan karena mereka anak pelajar di bawah umur," ujar Argo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Menurut Argo, STM-Sejabodetabek di facebook itu memiliki pengikut yang cukup banyak sekitar 21,200. Diketahui, akun tersebut mengunggah beragam gambar dan tulisan bernada provokasi atau hasutan untuk berbuat kerusuhan. Mirisnya, mereka mengunggah panduan alat-alat yang dibawa saat beraksi, seperti masker, kacamata renang, raket, payung, bahkan batu yang runcing. "Di Facebook itu ada tulisannya macam-macam ada juga yang buat tanggal 20 Oktober 2020. Alat-alat yang akan berguna juga untuk jaga-jaga saat turun aksi jika chaos. Ada seruan bawa masker kacamata renang, bawa odol, dan raket, raket kalo dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali," tutur Argo.

Sebelumnya, tiga tersangka MI, WH selaku admin akun STM-Sejabodetabek di facebook dan FN sebagai admin akun instagram @panjang.umur.perlawanan pada Senin (19/10) malam WIB. Ketiga pengelola media sosial tersebut diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Dia mengatakan, para tersangka masih di bawah umur, maka dalam pemeriksaan dan penyidikan harus menggunakan prosedur yang berbeda dengan orang dewasa. Meski demikian, dia menegaskan pihak kepolisian tetap akan memproses mereka secara hukum. Mereka akan dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Oasal 45a Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. "Karena anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan semua menggunakan teknis penyidikan, biar anak ini menyampaikan secara jujur. Semuanya kita ikuti sesuai aturan yang ada," tegas Argo.[tsc]



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Akun STM-Sejabodetabek Diduga Provokasi Anggota untuk Buat Kericuhan
Akun STM-Sejabodetabek Diduga Provokasi Anggota untuk Buat Kericuhan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlZWRDCi7yBsqdHbplTwR2HIEzpt8NDnYSf8i1ZbcRACFYppGev7-_0uCNVs1-DKG6I7suAy0FbFHt4Uaf4ZLlbkmgcSfvomU-jqVJ2qVuVvFkRaVGd4LEZV2io3kPuZO12qYMHAi9VoI/w640-h348/medium_tscom_news_photo_1603234573.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlZWRDCi7yBsqdHbplTwR2HIEzpt8NDnYSf8i1ZbcRACFYppGev7-_0uCNVs1-DKG6I7suAy0FbFHt4Uaf4ZLlbkmgcSfvomU-jqVJ2qVuVvFkRaVGd4LEZV2io3kPuZO12qYMHAi9VoI/s72-w640-c-h348/medium_tscom_news_photo_1603234573.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/10/akun-stm-sejabodetabek-diduga-provokasi.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/10/akun-stm-sejabodetabek-diduga-provokasi.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy