IAKMI Geram, Paranormal dan Dukun Masuk dalam Jasa Medis di UU Cipta Kerja

JAKARTA - Dalam Undang-Undang (UU Omnibus Law) Cipta Kerja, profesi paranormal tercantum sebagai salah satu pilihan dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Mereka dimasukan dalam jasa pengobatan alternatif. Tentu saja Klausul itu dikritik oleh Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra.

"Memang pasal ini (tentang paranormal) jadi pembicaraan ya di antara para pakar kesehatan," tukasnya dilansir JawaPos.com, Senin (12/10).

Menurutnya, para pemangku kebijakan yang membuat draft UU tersebut tidak memahami masalah. Bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis atau pelayanan kesehatan medis yang kurang tepat.

"Yang membuat UU ini tak betul-betul memahami soal kesehatan, bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis, mereka tak paham UU mengatur ini dengan baku. Bahwa dalam UU RS Nomor 44 tahun 2009 sudah dengan jelas mengatur. Mengapa paranormal atau dukun masuk ke dalamnya?" tukasnya.

Menurut dr. Hermawan dalam istilah medis yang ada hanya istilah kesehatan tradisional. Misalnya itu mencakup akupuntur. Istilah pengobatan alternatif, kata dia, itu adalah istilah yang awam di masyarakat.

"Kalau pengobatan alternatif itu kan hanya istilah masyarakat. Karena yang ada itu adalah kesehatan tradisional. Lalu kalau pengobatan tradisional misalnya akupuntur. Sifatnya tradisional tetapi sudah diakui secara medis," jelasnya.

"Iya benar, UU Ciptaker ini nanti dampaknya begitu (paranormal jadi bermunculan)," katanya tertawa.

Dia menyesalkan saat membuat UU Ciptaker barangkali pemangku kepentingan pembuat UU tersebut tidak berkonsultasi dengan ahli kesehatan atau tenaga medis. Bagaimana membahas tujuan secara filosofi dan koordinasi.

"Paranormal dan dukun masuk ke dalam jasa kesehatan medis ini 'kecelakaan' sekali. Sebab mereka itu masuk golongan itu non nakes," tukasnya.

Sementara itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum bersedia berkomentar terkait hal itu. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi  mengaku masih akan mempelajari UU Ciptaker tersebut.

Dalam halaman 844 UU Ciptaker ayat 3 huruf A disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Jasa dokter hewan. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu jasa kebidanan dan dukun bayi. Jasa paramedis dan perawat. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater. Dan jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal. (*)



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: IAKMI Geram, Paranormal dan Dukun Masuk dalam Jasa Medis di UU Cipta Kerja
IAKMI Geram, Paranormal dan Dukun Masuk dalam Jasa Medis di UU Cipta Kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_Bjzflysa_s8hGOFzvSMc9f2rZpj8JuVCxTP8LcI2W5ljh_852rtq-4DnChT5KXvlFCokgawo3VoSNlCRjRZgGtZEwiLuXFwSsozcSU3oxrbqlx_t4y9X0ZOTuLmcqmPSKCGaqV1pwMc/w640-h360/images-89.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_Bjzflysa_s8hGOFzvSMc9f2rZpj8JuVCxTP8LcI2W5ljh_852rtq-4DnChT5KXvlFCokgawo3VoSNlCRjRZgGtZEwiLuXFwSsozcSU3oxrbqlx_t4y9X0ZOTuLmcqmPSKCGaqV1pwMc/s72-w640-c-h360/images-89.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/10/iakmi-geram-paranormal-dan-dukun-masuk.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/10/iakmi-geram-paranormal-dan-dukun-masuk.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy