YLBHI Kritik Keras Telegram Kapolri Soal Larangan Demo Tolak Omnibus Law



JAKARTA - Larangan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 yang tertuang dalam surat telegram Kapolri STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).

Direktur YLBHI, Asfinawati menilai Telegram Kapolri terdapat beberapa masalah. Seperti, fungsi intelijen yang diperintahkan melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja.

"Masalah dalam bagian itu adalah Polri tidak punya hak mencegah unjuk rasa," kata Asfinawati dalam keteranganya, Senin (5/10).

Namun sebaliknya, kata dia, sesuai Pasal 13 UU 9/1998 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Perintah Kapolri untuk jajarannya agar mencegah atau meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh maupun elemen aksi lainya dengan alasan mencegah penularan Covid-19 juga dinilai sangat diskriminatif lantaran hanya menyasar peserta aksi.

"Padahal sebelum ini telah banyak keramaian yang bahkan tidak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan bahkan bandara. Sebaliknya dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru Covid-19," ujarnya.

Pada bagian lain, YLBHI juga mengkritik perintah Kapolri melalui Asops Polri agar melakukan patroli siber dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal itu, YLBHI mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa Korps Bhayangkara bukanlah alat negara dan bukan alat pemerintah atau kekuasaan. YLBHI mendesak agar Kapolri tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri.

"Meminta presiden dan kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum," demikian Asfinawati. (*)



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: YLBHI Kritik Keras Telegram Kapolri Soal Larangan Demo Tolak Omnibus Law
YLBHI Kritik Keras Telegram Kapolri Soal Larangan Demo Tolak Omnibus Law
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuVppvPlR4tyb_Wdu6RRdHnuJ9Xb10p1-WN8944k5fYIQLc-1flQTGLTxYG9r761XTKxE5RxqFcPmSEPKa8MQ1L1Z18w3oqsrtFHurY3cmny4Fiqt6SVACX5qfB3KAGY2u-FVN4CjaCFE/w640-h426/1567500764.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuVppvPlR4tyb_Wdu6RRdHnuJ9Xb10p1-WN8944k5fYIQLc-1flQTGLTxYG9r761XTKxE5RxqFcPmSEPKa8MQ1L1Z18w3oqsrtFHurY3cmny4Fiqt6SVACX5qfB3KAGY2u-FVN4CjaCFE/s72-w640-c-h426/1567500764.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/10/ylbhi-kritik-keras-telegram-kapolri.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/10/ylbhi-kritik-keras-telegram-kapolri.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy