Baca juga:
Penertiban dilakukan terhadap berbagai macam spanduk, antara lain bergambar HRS. Di Jalan Radjiman, Pasar Kembang, terdapat spanduk dirgahayu RI bergambar HRS yang dicopot pada Jumat (20/11).
Sekretaris Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan pencopotan spanduk tersebut rutin dilakukan oleh tim gabungan di Solo. Menurutnya, pencopotan spanduk tidak tebang pilih.
"Kegiatan penertiban ini rutin dilakukan tim gabungan. Spanduk apa pun yang melanggar tentu kita copot," kata Didik dilansir detikcom, Sabtu (21/11/2020).
Pelanggaran dalam pemasangan spanduk, kata Didik, antara lain dipasang di jalan protokol atau white area. Selain itu, spanduk yang melanggar aturan juga ada yang dipasang di tiang listrik atau pohon.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan polisi membantu tugas Satpol PP dalam menertibkan spanduk yang tidak sesuai tempatnya.
"Polri memberikan jaminan keamanan kepada Satpol PP dalam menjalankan tugasnya dalam menertibkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Pihaknya mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan ikut memonitor sudut Kota Solo. Selain di titik terlarang, spanduk yang berisi provokasi pun akan ditertibkan.
"Kita koordinasi terus dengan Satpol PP. Kita ikut pantau spanduk-spanduk yang terpasang di titik terlarang dan spanduk bersifat vandalisme atau provokatif," tutupnya.(dtk)
COMMENTS