Bela Diri Lawan Pencuri, Kakek di Demak Malah Dituntut 2 Tahun Penjara


DEMAK-Seorang Kakek di Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. Sasmito, atau yang akrab disapa Mbah Minto (74 tahun) dituntut di muka pengadilan Negeri Demak.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11) dikutp dari Detikcom.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.

Jaksa dalam sidang menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021. Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.

Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut. Hasil itu, kata dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.

Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.

Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.

"Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10).(mr/cnn/dtk)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Bela Diri Lawan Pencuri, Kakek di Demak Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
Bela Diri Lawan Pencuri, Kakek di Demak Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh56CyDKB4c3wVs-c-KZsAWa8Ag8P7BZzj7qhUIXKnl7o2DONE1-0zigRjXvZfzNTUUzY4QehAuw-i1dVQAPQAW9zoOH9bARJyC01i19-wCRMzE5IfJWhNKGnG_krQ4wKdhrjxhw5qvVk/s1600/1638222016063897-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh56CyDKB4c3wVs-c-KZsAWa8Ag8P7BZzj7qhUIXKnl7o2DONE1-0zigRjXvZfzNTUUzY4QehAuw-i1dVQAPQAW9zoOH9bARJyC01i19-wCRMzE5IfJWhNKGnG_krQ4wKdhrjxhw5qvVk/s72-c/1638222016063897-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/bela-diri-lawan-pencuri-kakek-di-demak.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/bela-diri-lawan-pencuri-kakek-di-demak.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy