Dinyatakan MK Inkonstitusional, Baleg DPR Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai 2 Tahun



JAKARTA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan," kata Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

"Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.

Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru. 

Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

"Ini tentu harus segera dilakukan," tegas dia.
 
Anggota Baleg DPR RI lainnya Firman Soebagyo menyampaikan revisi UU yang diperintahkan oleh MK merupakan peristiwa yang cukup umum terjadi.

"Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja," kata Firman.

Ia berpendapat jika UU Cipta Kerja telah diperbaiki, maka persoalannya pun selesai.

"Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya," sebut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang dan ada surat presiden (surpres).

Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian.

Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Dinyatakan MK Inkonstitusional, Baleg DPR Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai 2 Tahun
Dinyatakan MK Inkonstitusional, Baleg DPR Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai 2 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfQJ5cPUJFMPZ9A7oJljcKR-l7UGGoGcott7q641kBLcHxB5INL8YpZxTRhNyyh-bXCvWKW8wPkmJZyaIrcKSyG3xTHhyphenhyphenqpfGoTCLslhyRs1a45YsLd5KMR49us6Me_8VyBrTyev5xGHo/s1600/IMG_ORG_1638049058061.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfQJ5cPUJFMPZ9A7oJljcKR-l7UGGoGcott7q641kBLcHxB5INL8YpZxTRhNyyh-bXCvWKW8wPkmJZyaIrcKSyG3xTHhyphenhyphenqpfGoTCLslhyRs1a45YsLd5KMR49us6Me_8VyBrTyev5xGHo/s72-c/IMG_ORG_1638049058061.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/dinyatakan-mk-inkonstitusional-baleg.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/dinyatakan-mk-inkonstitusional-baleg.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy