KONFRONTASI- Penambangan ilegal di Papua sudah seringkali berulang karena penegakkan hukum yang lemah. Namun demikian, kasus 6 warga negara asing (WNA) China yang melakukan penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, harus diusut tuntas.
Pertama-tama, anggota DPD RI, Filep Wamafma mempertanyakan kinerja imigrasi atas mudahnya orang asing yang masuk tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
“Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting.” kata Filep.
Selanjutnya, Filep meminta pihak berwenang segera memberikan tindakan administratif bahkan deportasi bila para TKA China tersebut benar-benar terbukti datang tanpa izin dan tujuan yang jelas.
“Jika tidak memberikan manfaat seperti transfer pengetahuan dan lainnya, kita tunggu sikap tegas dari imigrasi,” tegasnya.
Pada Minggu (21/11), prajurit Kodim 1709/Yapen Waropen mengamankan 6 WNA asal China di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen. Mereka adalah Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).
Selain tidak punya dokumen resmi, keempat orang ini diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. (mr/rm)
COMMENTS