Kivlan Zein Dipenjara Karena Pernah Perkarakan Wiranto ke Pengadilan?



JAKARTA-Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menduga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang membuat permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Menurut dia, Wiranto menegur mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang telah menyampaikan agar Kivlan dibebaskan dari segala tuduhan.

"Wiranto marah sama Menhan, kenapa kamu mintakan penangguhan. Menhan tiga kali ngomong bebaskan Kivlan. Dia datang ke Tito (eks Kapolri) untuk bebaskan tapi Tito bilang ini perintah Wiranto," kata Kivlan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.

Kivlan memaparkan, dirinya meminta jaminan penangguhan penahanan dari empat orang. Empat orang itu antara lain Ryamizard, Wiranto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia berujar hanya Ryamizard yang menyambut positif permohonan tersebut. Sementara Wiranto menolak karena menilai proses hukum harus tetap berjalan. Alhasil, polisi menolak penangguhan penahanan Kivlan.

"Ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito. Tito atas perintah dari Wiranto. Wiranto musuhan sama saya karena Wiranto saya tuntut," ucap dia. "Jadi saya tidak salah one hundred percent. Kalau boleh Allah katakan 1000 persen saya tidak salah."

Tuntutan yang dimaksud Kivlan adalah gugatan terhadap Wiranto atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Gugatan Kivlan sehubungan dengan uang PAM Swakarsa yang tak kunjung ia terima dari Wiranto. Kivlan menduga Wiranto telah melakukan korupsi Rp 10 miliar.

Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mr/tmp)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kivlan Zein Dipenjara Karena Pernah Perkarakan Wiranto ke Pengadilan?
Kivlan Zein Dipenjara Karena Pernah Perkarakan Wiranto ke Pengadilan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwHd5E_ITJ5eNk7DzJdJR_whJt6gIncmS1FVIdB6FiC8X8ROLk55LaZIBCsA_H2WXtFRUhVc1tYSoV7fk03EYAVo0J3iPIB3tbS77IpPIIMOjEZjRi6cJHUjB_mcn5RWkfaxLsprwDpPI/s1600/IMG_ORG_1580330226897.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwHd5E_ITJ5eNk7DzJdJR_whJt6gIncmS1FVIdB6FiC8X8ROLk55LaZIBCsA_H2WXtFRUhVc1tYSoV7fk03EYAVo0J3iPIB3tbS77IpPIIMOjEZjRi6cJHUjB_mcn5RWkfaxLsprwDpPI/s72-c/IMG_ORG_1580330226897.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/kivlan-zein-dipenjara-karena-pernah.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/kivlan-zein-dipenjara-karena-pernah.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy