Mulai Hari Ini Barang Impor di Atas USD 3 Kena Bea Masuk



JAKARTA-Langkah pemerintah mengendalikan impor barang kiriman mulai diterapkan pada hari ini (30/1/2020). Dalam hal ini, pemerintah resmi menurunkan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$75/kiriman menjadi US$3/kiriman.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Dalam ketentuan tersebut, penyesuaian batas nilai pembebasan bea masuk atau (de minimis value) diberlakukan per 30 Januari 2020.  

Hal itu membuat pembebasan bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang diberlakukan pembebasan bea masuk ditetapkan sebesar US$75/kiriman atau setara dengan Rp1,02 juta/kiriman.

Drastisnya penurunan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman tersebut secara otomatis akan membuat harga produk yang diimpor menggunakan metode barang kiriman menjadi lebih mahal.

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan bahwa pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Lonjakan harga akan terasa pada produk  sepatu, tas dan garmen yang diimpor melalui jalur barang kiriman. Pasalnya, ketiga produk tersebut selain dikenai ketentuan de minimis yang baru juga akan dikenai skema tarif normal (MFN).

Dalam hal ini tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ketiga komoditas tersebut ditetapkan sebesar 10 persen, dan pajak penghasilan 7,5 persen—10 persen. Selanjutnya untuk bea masuk tas ditetapkan sebesar 15 persen – 20 persen, sepatu 25 persen – 30 persen dan produk tekstil 15 persen -25 persen.

Sementara itu, untuk produk di luar ketiga komoditas itu akan dikenai penyesuaian tarif yakni dari awalnya 27,5 persen - 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5% (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut menjadi titik cerah bagi industri dalam negeri. Pasalnya, produk-produk dalam negeri akan lebih berdaya saing di pasar domestik, setelah selama ini digempur oleh barang-barang impor.

“Kami khawatir, industri dalam negeri terus merana. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kami yakin industri domestik kita bisa lebih bersaing karena membuat level kompetisi yang adil dengan produk impor,” katanya dilansir Bisnis.com, Rabu (29/2/2020).

Adapun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kegiatan impor melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019.

Volume tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada dan 6,1 juta paket pada 2017.(mr/bisnis)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Mulai Hari Ini Barang Impor di Atas USD 3 Kena Bea Masuk
Mulai Hari Ini Barang Impor di Atas USD 3 Kena Bea Masuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUwunIfBAwWyRK1yIS4AJvaFgaKKav4_EJVZ3oeHsIB_AjSvI-DOL1eN0m2SU-SsGnp0vuwvf_Cmfm9tdM4nGX-ml7Z-BsH3KAvW_fVbWEv1HJYz6PBwJmlqJEgDs0Jl6HfO4IR-fLESQ/s1600/IMG_ORG_1580346125632.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUwunIfBAwWyRK1yIS4AJvaFgaKKav4_EJVZ3oeHsIB_AjSvI-DOL1eN0m2SU-SsGnp0vuwvf_Cmfm9tdM4nGX-ml7Z-BsH3KAvW_fVbWEv1HJYz6PBwJmlqJEgDs0Jl6HfO4IR-fLESQ/s72-c/IMG_ORG_1580346125632.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/mulai-hari-ini-barang-impor-di-atas-usd.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/mulai-hari-ini-barang-impor-di-atas-usd.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy