KONFRONTASI-Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi kembali dibui.
Sebab, Andi mencuri mobil Toyota Calya Nopol KT 1446 WG merah milik Ibnu Rahmat (31) di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Saat itu, Ibnu menitipkan mobilnya di tempat pencucian di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, Jumat (10/4/2020).
"Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil," ungkap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman dilansir Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.
"Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang. Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu mobilnya telah diambil orang lain," terang dia.
Ibnu langsung melacak mobilnya menggunakan GPS, ternyata posisi mobil sudah di Balikpapan.
Korban, kata dia, kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa langsung melacak dan membekuk pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Berdasarkan catatan polisi, kata Anton, pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
"Kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya," ungkap Anton.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(mr/kcm)
COMMENTS