Kartu Prakerja Harus Dimanfaatkan Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Hangus



JAKARTA-Meski sudah dinyatakan sebagai peserta program Kartu Prakerja, masyarakat tak lantas bisa santai. Karena ada batasan waktu untuk memanfaatkan insentif yang sudah diterima. Jika tidak manfaat yang seharusnya didapat pun akan melayang.

"Bantuan pelatihan ini akan hangus apabila dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima belum menggunakan kartu prakerja untuk pelatihan pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam teleconference bersama awak media pada Sabtu malam (11/4).  

Dengan kata lain, Airlanga Hartarto menekankan, insentif dari Kartu Prakerja harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Sebab, maksud kata "hangus" yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah, penerima tidak akan bisa mendapatkan insentif selanjutnya jika tidak mengikuti pelatihan pertama.

"Jadi artinya, sesudah mendapatkan notifikasi atau penetapan sebagai penerima, tetapi dalam 30 hari belum melakukan pelatihan, maka kartu akan hangus, tidak dilanjutkan lagi," beber Airlangga Hartarto.

Sebaliknya, jika masyarakat penerima manfaat Kartu Prakerja menjalani pelatihan pertamanya, maka sisa bantuan sebesar Rp 2,4 juta bisa diberikan pemerintah.

"Dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020," ditegaskan Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian ini berharap, dibukanya pendaftaran gelombang pertama Program Kartu Prakerja ini, bisa mendorong kembali ekonomi dalam negeri yang tengah terpuruk sebagai imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita harus optimistis dengan kegiatan yang produktif ini, termasuk dengan mengambil pelatihan di dalam program kartu prakerja ini," harap Airlangga Hartarto.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kartu Prakerja Harus Dimanfaatkan Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Hangus
Kartu Prakerja Harus Dimanfaatkan Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Hangus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQaEKctXkI1h0JYkfK_4Z5BmIjtMD_uvZUDAdl45Qt_7D9YjMUSKR0T8asQLqNftnlZZqTqF1K0yWYagjOnLp_nXuG6-QH34078ExPSzyk9RINOgWGi5mcOkvgIN6oTLx7uEmjvDqtm9I/s1600/IMG_ORG_1586655370674.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQaEKctXkI1h0JYkfK_4Z5BmIjtMD_uvZUDAdl45Qt_7D9YjMUSKR0T8asQLqNftnlZZqTqF1K0yWYagjOnLp_nXuG6-QH34078ExPSzyk9RINOgWGi5mcOkvgIN6oTLx7uEmjvDqtm9I/s72-c/IMG_ORG_1586655370674.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/kartu-prakerja-harus-dimanfaatkan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/kartu-prakerja-harus-dimanfaatkan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy