Kemenhub masih izinkan kendaraan pribadi dan angkutan melintas antarwilayah Jabodetabek

JAKARTA- Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan atau angkot di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Penegasan tersebut perlu disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramestidalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," katanya.

Sementara itu, lanjut Polana, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," katanya.

Namun demikian ia mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," ujar Polana.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum," jelas Polana.

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kemenhub masih izinkan kendaraan pribadi dan angkutan melintas antarwilayah Jabodetabek
Kemenhub masih izinkan kendaraan pribadi dan angkutan melintas antarwilayah Jabodetabek
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgriIvj_1wZ32k09OqTx-Draf__XM0mRXDbamPQgkt65tKqHIjwkqMP9G2-QLwxP-2PHNPIlAtFEZ4f-ZbbuNGkDLLcx4kLhdi8obTPnO1csMVVkD2o3JNiRmUoC36OdTN6BAi9oHV37IA/s1600/IMG_ORG_1587815669667.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgriIvj_1wZ32k09OqTx-Draf__XM0mRXDbamPQgkt65tKqHIjwkqMP9G2-QLwxP-2PHNPIlAtFEZ4f-ZbbuNGkDLLcx4kLhdi8obTPnO1csMVVkD2o3JNiRmUoC36OdTN6BAi9oHV37IA/s72-c/IMG_ORG_1587815669667.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/kemenhub-masih-izinkan-kendaraan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/kemenhub-masih-izinkan-kendaraan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy