Laki-laki dan Perempun Non-mahram Shalat Berjamaah, Apakah Tetap Sah?

KONFRONTASI-Sholat berjamaah mempunyai keutamaan yang besar. Sholat berjamaah akan diganjar dengan 27 derajat pahala. 

Bagaimana jika laki-laki dan perempuan non-mahram berjamaah berduaan saja, apalagi di lokasi yang sepi orang?  

Menurut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) mengutip Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi disebutkan, makruh hukumnya seorang laki-laki sholat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan."

 Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

Maka, jika sholat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan."

Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya seorang laki-laki sholat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

Namun, LBM-NU menjelaskan, haramnya sholat dengan bukan mahram, bukan berarti sholat nya tidak sah. Meski dihukumi makruh tahrim atau haram, sholat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.

Sebab, keharaman sholat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar sholat (li amrin kharijiy 'anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara sholat dan yang lainnya.(mr/rol)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Laki-laki dan Perempun Non-mahram Shalat Berjamaah, Apakah Tetap Sah?
Laki-laki dan Perempun Non-mahram Shalat Berjamaah, Apakah Tetap Sah?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicjhmriYKBGPP3yNLLzRgxxpVQ3t8zqb8ZLfMjpglX77qT20M5UP0MhZEYUlvbniAewLXiN4GbZjyx9eH2cZUP3d77b-jvp2rfyi3K8fdfBjhV3fNes-WCYOKcpTVBGGxAxhLL0MAQc3s/s1600/1586888954664579-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicjhmriYKBGPP3yNLLzRgxxpVQ3t8zqb8ZLfMjpglX77qT20M5UP0MhZEYUlvbniAewLXiN4GbZjyx9eH2cZUP3d77b-jvp2rfyi3K8fdfBjhV3fNes-WCYOKcpTVBGGxAxhLL0MAQc3s/s72-c/1586888954664579-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/laki-laki-dan-perempun-non-mahram.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/laki-laki-dan-perempun-non-mahram.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy