Lapas Lowokwaru Bebaskan 450 Narapidana Melalui Program Asimilasi



MALANG-Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru atau Lapas Lowokwaru di Kota Malang telah membebaskan 417 narapidana. 

Seluruh narapidana yang akan dibebaskan berjumlah 450 orang sehingga tinggal 33 orang lagi yang belum dibebaskan. Sebanyak 311 narapidana umum dan narkoba lebih dulu dibebaskan sepanjang 1-3 April lalu dan disusul pembebasan kedua sebanyak 106 narapidana pada 7 April. 

Pembebasan narapidana dilakukan untuk menindaklanjuti Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

"Sesuai data sementara ada 450 narapidana yang akan dibebaskan selama masa darurat Covid-19. Sejauh ini yang sudah dikeluarkan 417 orang. Mereka kami bebaskan secara berkala yang disesuaikan dengan sisa masa hukuman masing-masing narapidana," kata Kepala Lapas Lowokwaru Agung Krisna, Selasa, 14 April 2020. 

Menurut Agung, para narapidana yang sudah dibebaskan tetap ketat diawasi. Pengawasan dilakukan dengan cara, antara lain, melalui video call atau melalui sambungan telepon. Narapidana yang melanggar persyaratan program asimiliasi, dengan melakukan tindakan kriminal lagi, bakal dijemput kembali dan sisa hukuman yang dihapus dikembalikan. 

"Misalnya dia divonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa dua tahun. Dia harus menjalani dua tahun sisanya ditambah pidana yang baru," ujar Agung. 

Selama di dalam penjara, narapidana tersebut takkan menerima haknya, seperti hak mendapatkan remisi, serta ditempatkan di sel pengasingan. 

Jumlah narapidana yang akan dibebaskan bisa bertambah lagi karena Lapas Lowokwaru masih terus melakukan skrining narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi selama masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei mendatang. Narapidana yang berhak memperoleh asimilasi ialah mereka yang hukumannya di bawah lima tahun, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas. 

Narapidana yang berhak mendapat asimilasi harus sudah menjalani masa hukuman setengah dari seluruh masa pidananya sebelum 31 Desember 2020. Ketentuan ini disesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.   

"Kami tidak ingin ada yang berhak mendapatkan asimilasi tapi justru terlewat. Untuk itu, kami akan melakukan skrining terus. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya," kata Agung.  

Saat ini, ujar Agung, Lapas Lowokwaru dihuni 3.022 orang narapidana. Padahal kapasitasnya hanya untuk 936 orang narapidana.(mr/temp)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Lapas Lowokwaru Bebaskan 450 Narapidana Melalui Program Asimilasi
Lapas Lowokwaru Bebaskan 450 Narapidana Melalui Program Asimilasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYj_xt0NXxUBly-rhmnGmVx5MZwBPj4D7srMBDt1a61vEEDJUqPSeS_cIPvUSZu13ltJrRVkvKUe5QNS6uZ_Q3sVQowhf4kqgvpJMMexpM7oHU-POh91dPrmjJGRnqWlyDUfFJXWplQJM/s1600/IMG_ORG_1586898959036.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYj_xt0NXxUBly-rhmnGmVx5MZwBPj4D7srMBDt1a61vEEDJUqPSeS_cIPvUSZu13ltJrRVkvKUe5QNS6uZ_Q3sVQowhf4kqgvpJMMexpM7oHU-POh91dPrmjJGRnqWlyDUfFJXWplQJM/s72-c/IMG_ORG_1586898959036.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/lapas-lowokwaru-bebaskan-450-narapidana.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/lapas-lowokwaru-bebaskan-450-narapidana.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy