Luhut dan Anies Beda Sikap Soal Ojol Angkut Penumpang, Polisi Ikut Mana?



 JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Izin ojek daring boleh angkut penumpang tertuang dalam Permenhub dengan sejumlah prasyarat tertentu.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad.

Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

 "Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, ojek daring tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi.  PSBB sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Atas dasar itulah, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor atas dasar physical distancing juga diberlakukan terhadap ojek daring. Pada kesempatan itu Kapolda juga mengumumkan sejumlah pembatasan pada kendaraan pribadi.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Luhut dan Anies Beda Sikap Soal Ojol Angkut Penumpang, Polisi Ikut Mana?
Luhut dan Anies Beda Sikap Soal Ojol Angkut Penumpang, Polisi Ikut Mana?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht4EORHMpki-NeJmt0xHMK3B35d38BzGKnA2OThTqwBmlJruKW1di5DX5ho8bYcyxohuIIivWkZicI_kpNfCgthZqHCbfZxrVTdT6zoXO6y1Uvt4cHn7q6wtcxjG_93eKoGfdMPrRaPqE/s1600/IMG_ORG_1586719944942.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht4EORHMpki-NeJmt0xHMK3B35d38BzGKnA2OThTqwBmlJruKW1di5DX5ho8bYcyxohuIIivWkZicI_kpNfCgthZqHCbfZxrVTdT6zoXO6y1Uvt4cHn7q6wtcxjG_93eKoGfdMPrRaPqE/s72-c/IMG_ORG_1586719944942.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/luhut-dan-anies-beda-sikap-soal-ojol.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/luhut-dan-anies-beda-sikap-soal-ojol.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy