Pakar: PSBB Tak Sejalan dengan Amanat UU



JAKARTA-Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi merupakan landasan hukum yang minim.

Hal tersebut, kata dia, lantaran PP tersebut hanya berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menjelaskan secara detail sesuai mandat Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Cuma mengatur PSBB saja, PP menjadi landasan hukum yang minim karena hanya mengatur PSBB, tidak yang lainnya seperti amanat UU,” tegas Ibnu kepada wartawan, Rabu, (1/4/2020).

Ibnu menjelaskan seharusnya dalam PP tersebut tidak hanya mengatur PSBB, tetapi juga mengatur kriteria pelaksanaan lockdown, karantina wilayah dan karantina rumah sakit.

“Sebagaimana amanat pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tegas Ibnu.

Ibnu juga melanjutkan, terlebih lagi PP terkait PSBB tersebut berjudul Percepatan Penanganan Covid 19, sehingga seharusnya dapat mengatur kriteria dan pelaksanaan karantina kesehatan. Hal ini sebagai upaya persiapan jika PSBB dianggap gagal.

Ia juga menilai dengan konstruksi seperti saat ini, pemerintah masih gagap dalam memprioritaskan human security dibanding economy security.

“Meskipun ini bukan tindakan yang salah, karena keduanya krusial,” tandas Ibnu.

Untuk diketahui, dalam pasal 60 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengatur ketentuan lebih lanjut jika terjadi karantina.

Seperti kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60 dalam Undang-undang tersebut berada di bagian kelima, yang berisi soal pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang juga termaktub di pasal 59.(mr/kedaip)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pakar: PSBB Tak Sejalan dengan Amanat UU
Pakar: PSBB Tak Sejalan dengan Amanat UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHbRTSqoJron2azC-NGYiE-pfmku7mNxN6dComwqynPKSiqPsvvgJ75PkH9bUb5jrM4-sC1eum6WNsseq0KpfUmzMVzBo4c33S-fGp1clAkFZLpxWSNfaHRksd-8b3PkgWydrRAS_c9Hs/s1600/IMG_ORG_1585892568854.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHbRTSqoJron2azC-NGYiE-pfmku7mNxN6dComwqynPKSiqPsvvgJ75PkH9bUb5jrM4-sC1eum6WNsseq0KpfUmzMVzBo4c33S-fGp1clAkFZLpxWSNfaHRksd-8b3PkgWydrRAS_c9Hs/s72-c/IMG_ORG_1585892568854.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/pakar-psbb-tak-sejalan-dengan-amanat-uu.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/pakar-psbb-tak-sejalan-dengan-amanat-uu.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy