JAMBI – Lokasi judi sabung ayam di Jalan Pakis 3, RT 27, Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, digerebek Tim Operasi Penyakit Masyarakat Polda Jambi. Sebanyak 17 orang pun ditangkap petugas.
"Ada 17 orang yang kita amankan pada Minggu malam lalu. Saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Yuda, Selasa (7/4/2020).
Selain ke-17 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi judi sabung ayam.
"Ayam aduan 15 ekor, uang sejumlah sekitar Rp12 juta, motor 17 unit, dan mobil 2 unit," imbuhnya.
Dia menambahkan, kekuatan personel yang dilibatkan dalam operasi pekat tersebut sebanyak 42 personel Ditreskrimum.
Dari informasi yang dihimpun, TKP judi sabung ayam tersebut sudah sekira lima bulan beroperasi.
Sedangkan tempatnya dimodifikasi layaknya ring untuk sabung ayam. Guna penyelidikan lebih lanjut, lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi.(mr/okz)
COMMENTS