Polri Sudah Tangani 97 Kasus Hoax Soal Corona Selama Pandemi

JAKARTA-Sampai saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 97 kasus hoax yang berkaitan dengan corona atau Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada penanganan kasus besar yang berada di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus, Polda Riau sebanyak 9 kasus, dan Polda Jabar sebanyak 7 kasus sedangkan 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

"Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Asep kepa da wartawan dalam konferensi pers streaming, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4).

Selain kasus hoax, Polri juga berhasil menangani kasus aksi vandalisme oleh 3 mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 tempat kejadian perkara.

Tiga tersangka tersebut berinisial MAA (20) perannya sebagai inisiator, membeli pilox dan melakukan pencoretan, inisial SRA (20) sebagai inisiator dan melakukan pencoretan dan AFF (22) perannya mengawasi saat melakukan kegiatan pencoretan.

"Saat ini tiga tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur. Tiga tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat," pungkas Asep.

Adapun Polri menyita barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 sket tulisan ter buat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan. Serta 1 buah pilox warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Atas perbuatan para tersangka ini penyidik menyusun konstruksi hukumnya dengan mempersangkakan UU 1/2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.[mtr/rm]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polri Sudah Tangani 97 Kasus Hoax Soal Corona Selama Pandemi
Polri Sudah Tangani 97 Kasus Hoax Soal Corona Selama Pandemi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-s-v0c8wTyoWqvsYFGV_Nr79lfx4zs7u-fBYjVI2ItA1R7SUrxskf-N9-7AY1qbSQZS_Gb8-CnPHVWvvgmOKhrFIWwmcV7hWtdZXuVpQTo7NTCSRUL3v-K13PM123Col_cQNisM3gFJo/s640/Screenshot_042320_053829_AM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-s-v0c8wTyoWqvsYFGV_Nr79lfx4zs7u-fBYjVI2ItA1R7SUrxskf-N9-7AY1qbSQZS_Gb8-CnPHVWvvgmOKhrFIWwmcV7hWtdZXuVpQTo7NTCSRUL3v-K13PM123Col_cQNisM3gFJo/s72-c/Screenshot_042320_053829_AM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/polri-sudah-tangani-97-kasus-hoax-soal.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/polri-sudah-tangani-97-kasus-hoax-soal.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy