BOGOR - Pria paruh baya berinisial U (58), asal Bogor diamankan polisi lantaran memposting kabar bohong atau hoaks berkaitan dengan wabah virus corona, melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam akunnya bernama @uyungpancasila, pelaku memposting video berjudul 'Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona' berdurasi 48 detik pada Minggu 22 Maret 2020 lalu. Postingannya pun sempat viral hingga disaksikan sebanyak 1.574 kali serta dikomentari oleh 31 akun lainnya.
"Tersangka ditangkap di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu buah flashdisk yang berisikan konten hoaks miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tutup Benny.(mr/okz)
COMMENTS