Divonis Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding

JAKARTA-Aulia Kesuma dan anak kandungnya Geovanni Kelvin diberikan vonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. Keberatan dengan vonis pidana mati tersebut, Aulia kini mengajukan banding.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding ke PN Selatan Jumat 19 Juni," kata pegacara Aulia, Firman Candra, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Firman mengatakan poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan. Sementara itu, Firman mengatakan dia juga berupaya mencari keadilan dengan mengirimkan surat kepada Presiden hingga Ketua Mahkamah Agung.

"Dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden RI, Wapres, Komnas HAM, Komisi 3 DPR RI, Menkumham, Ketua PT, Ketua MA," ujar Firman.

Adapun isi surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi itu berisi memohon keadilan kepada Presiden RI dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-undang no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup.

2. Terdakwa Aulia Kesuma memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan Alm. Edi Candra Purnama

3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis Majelis hakim dan inkrah tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriyani Susanto dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Margriet Christina Megawa dengan 1 korban meninggal dengan vonis seumur hidup, dan Jessica Kumala Wongso dengan 1 korban meninggal dengan vonis 20 tahun

4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah juga dianggap tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional

5. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan (2019) dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam Lapas. Sementara itu, 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Hendradi mengatakan pada hari ini Senin (22/6), tim JPU juga telah mengajukan banding karena pihak terdakwa mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa tetap melakukan upaya kasasi apabila dibutuhkan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Karena pihak terdakwa/PH mengajukan banding maka JPU wajib menyatakan banding sebagai dasar nantinya untuk mengajukan kasasi," kata Sigit.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suharno menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kesuma bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin. Aulia merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Aulia dan Kelvin dinyatakan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebagaimana diberitakan menuntut Aulia dan Kelvin dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.[MR/DTK]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Divonis Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding
Divonis Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJbwoE-anPzY6c3fd9Tu5najJdfSe1JcAwpABeYcEThN1qFmJBRlbaQU_DMxg5Qr5HGTGgqZy46IadVu1XoZCUq6B9ApOdE0MpsxMlMsqAQ-G46biJLB-3OL_rPmM0dsaxtxbT9cfM6hs/s640/Screenshot_062220_103836_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJbwoE-anPzY6c3fd9Tu5najJdfSe1JcAwpABeYcEThN1qFmJBRlbaQU_DMxg5Qr5HGTGgqZy46IadVu1XoZCUq6B9ApOdE0MpsxMlMsqAQ-G46biJLB-3OL_rPmM0dsaxtxbT9cfM6hs/s72-c/Screenshot_062220_103836_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/06/divonis-mati-aulia-kesuma-ajukan-banding.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/06/divonis-mati-aulia-kesuma-ajukan-banding.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy