Lidya Pratiwi mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dilihat detikcom, Rabu (10/6/2020) pada website Pengadilan Negeri Jakarta Barat perkara itu teregister dalam nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.
Tertulis nama pemohon adalah Lidya Pratiwi. Dalam petitumnya tertulis empat poin putusan, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Lidya Pratiwi mendaftarkan permohonan itu pada 11 Desember 2013. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan itu pada 25 Desember 2013.
Data permohonan Lidya Pratiwi ganti namaData permohonan Lidya Pratiwi ganti nama [dok. Capture SIPP PN Jakbar] |
Artis yang bebas dari penjara setelah divonis 14 tahun karena terlibat pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Saat itu, Lidya terlibat aksi pembunuhan dan perampokan yang direncanakan oleh ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Kejadian itu terjadi pada 2006 di Putri Duyung Cottage, Ancol.
COMMENTS