Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Suap Pinangki dan Urusan Fatwa MA


JAKARTA-
  Kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru. Pria yang pernah buron 11 tahun itu resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus baru tersebut menambah panjang deretan sangkaan terhadap pria yang kerap disapa Joker ini. Djoko Tjandra sebelumnya dijerat kasus dugaan penggunaan surat jalan dan kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Dalam kasus dugaan suap urus Peninjauan Kembali (PK) dan Fatwa MA yang terbaru ini, Kejagung lebih dulu menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Setelahnya Kejagung menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia diduga memberikan suap ke Pinangki.

Djoko Tjandra diduga menyuap Pinangki untuk membantunya mengurus fatwa MA agar dirinya tidak dieksekusi. Namun meskipun pengurusan fatwa MA tidak berhasil, Kejagung tetap menggali konspirasi Pinangki dan Djoko Tjandra itu.

Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaa suap ke jaksa Pinangki.

"Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," kata Hari.

Pinangki Diduga Urus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Pinangki yang merupakan jaksa itu ternyata juga diduga menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK (Peninjauan Kembali) tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dalam perkara ini Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Kejagung menduga ada aliran suap yang diterima Pinangki untuk membeli mobil mewah pabrikan Jerman. Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2020 saat seorang bernama Yenny Praptiwi dihadirkan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung. Yenny disebut sebagai sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari sebelumnya.

Namun Hari tidak membeberkan lebih lanjut mengenai aliran uang itu. Di sisi lain, seorang saksi lain yang juga diperiksa yaitu Muhammad Oki Zuheimi sebagai manager station automation system Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra," imbuh Hari.

Djoko Tjandra Minta Fatwa MA agar Tak Dieksekusi

Ada dugaan Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa, apakah yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa, jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).(dtk)


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Suap Pinangki dan Urusan Fatwa MA
Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Suap Pinangki dan Urusan Fatwa MA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoLzCnv_T79JQ8TIGdSNptVCFCNgOTCLQ8KKIvn5XCvfNsqBirDIrA3XN7ml2N0aSnWDj-dkOm60hE0a3vJ-bq5-9CfJObkNI-vs93oM8ROmM3kr6-s6eiw4jB3ro7gtALnUPYMoeGvAo/s640/djoko-tjandra-dipindah-dari-bareskrim-ke-lapas-salemba-1_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoLzCnv_T79JQ8TIGdSNptVCFCNgOTCLQ8KKIvn5XCvfNsqBirDIrA3XN7ml2N0aSnWDj-dkOm60hE0a3vJ-bq5-9CfJObkNI-vs93oM8ROmM3kr6-s6eiw4jB3ro7gtALnUPYMoeGvAo/s72-c/djoko-tjandra-dipindah-dari-bareskrim-ke-lapas-salemba-1_169.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/08/babak-baru-kasus-djoko-tjandra-suap.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/08/babak-baru-kasus-djoko-tjandra-suap.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy