Ini Perbedaan Jabatan Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah


JAKARTA
 - Sebagian orang masih kebingungan membedakan ati dari jabatan itu Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj) daerah.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono pun mengurai perbedaan dari ketiga istilah untuk jabatan sementara tersebut.

Soni mengatakan istilah Pelaksana Tugas (Plt) digunakan untuk seorang wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, karena kepala daerahnya mencalonkan dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.

"Waktu Plt menjabat yakni sampai kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali sebagai kepala daerah," ujar Soni lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).

Namun bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah.

Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila depala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.

Selanjutnya untuk Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs) dilakukan bila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada (2 hingga 3 bulan) dan periode masa jabatannya belum berakhir.

"Kapan Pjs berakhir? Ketika kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali menjabat lagi sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu.

Adapun Pjs gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi pelantikan.

Pjs bupati atau walikota diangkat dengan SK Mendagri atas usulan 3 nama dari gubernur. Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimpinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu dimungkinkan diambil dari eselon II pusat.

"Namun demikian, jauh lebih baik cukup dari unsur pemprov saja. Sekda kab/kota hanya diberikan kesempatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) manakala Pjs/Pj belum ada," sambung Soni Sumarsono.

Sedangkan Penjabat Kepala Daerah (Pj) dilakukan karena kepala daerah sudah selesai periode jabatannya namun penggantinya yang difinitif masih belum ada.

Jabatan yang kosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh, yang diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri dengan baju resmi KDH (kepala daerah) atau dikenal dengan PDU (Pakaian Dinas Upacara).

"Sampai kapan? Berakhir Pj-nya saat dilantiknya kepala daerah yang baru hasil pilkada oleh presiden yang diikuti dengan proses serah terima," beber Soni.

Jabatan Pj maksimum 1 tahun, untuk dievaluasi kembali, idealnya kurang dari 6 bulan saja. Adapun Pj kepala daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang pemerintahan.

Semua kementerian punya peluang selama layak, termasuk TNI/Polri aktif yang sedang menjabat sebagai sebagai eselon 1 (pimp madya) di jabatan sipil.

"Sebagai catatan, istilah dulu Plt yang bukan dari jabatan wakil kepala daerah, saat ini disebut dengan Penjabat Sementara (Pjs) supaya tidak membingungkan. Yang jelas, bila ada Plt KDH pasti dari wakil KDH, sedang Pjs dari jabatan lain yang bukan wakil kepala daerah," tutupnya. (Rmol)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Ini Perbedaan Jabatan Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah
Ini Perbedaan Jabatan Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg55fPTNTyJu5fOEtl47FGv3eS8YwJDPRXEOfX68QprPhpVAh2fEWmgM4_Ip3PvGHSaf4LM6dOUnvRofp4wcdwVyshetHU08LHK7V-sKZtJQoEYj7s6Av3lf5lpTEM1KB1TiBi_wntFvEc/s640/716665_11303425092020_soemarsono.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg55fPTNTyJu5fOEtl47FGv3eS8YwJDPRXEOfX68QprPhpVAh2fEWmgM4_Ip3PvGHSaf4LM6dOUnvRofp4wcdwVyshetHU08LHK7V-sKZtJQoEYj7s6Av3lf5lpTEM1KB1TiBi_wntFvEc/s72-c/716665_11303425092020_soemarsono.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/09/ini-perbedaan-jabatan-plt-pjs-dan-pj.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/09/ini-perbedaan-jabatan-plt-pjs-dan-pj.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy