Laporkan Anggota Polisi yang Mabuk-mabukan di Tempat Hiburan



KONFRONTASI - Propam Polri akan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Rusdi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tuturnya.

"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi.

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," terangnya.

Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.[]



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Laporkan Anggota Polisi yang Mabuk-mabukan di Tempat Hiburan
Laporkan Anggota Polisi yang Mabuk-mabukan di Tempat Hiburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0sIq_psYZXoIcx707I_646VuAmK3vB7HXlgJUjfIGeQp8UY4J1wREz_GciK1RzzshsFTWTIWrglKVapjZtV2fBeFd5CZ3jTfZSfn_R8pgUGFSjqxzTp078pHuq2hGoWjHY0t76GQn2IQp/w640-h360/oadinoibdanoidba.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0sIq_psYZXoIcx707I_646VuAmK3vB7HXlgJUjfIGeQp8UY4J1wREz_GciK1RzzshsFTWTIWrglKVapjZtV2fBeFd5CZ3jTfZSfn_R8pgUGFSjqxzTp078pHuq2hGoWjHY0t76GQn2IQp/s72-w640-c-h360/oadinoibdanoidba.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/02/laporkan-anggota-polisi-yang-mabuk.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/02/laporkan-anggota-polisi-yang-mabuk.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy