2 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi



JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bandung Barat. Kasasi itu diajukan KPK lantaran dua terdakwa dalam perkara ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Tim jaksa menyatakan upaya hukum Kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Ipi berharap majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan tim jaksa penuntut umum. Sebab menurut KPK, tindakan yang dilakukan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Terkait memori kasasi KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melalukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, Kamis (4/11/2021).

Jaksa KPK mendakwa keduanya beserta Aa Umbara melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Jaksa KPK menduga Andri Wibawa sengaja meminta kepada Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Permintaan Andri Wibawa langsung disetujui Aa Umbara.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Totoh dan Andri dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat keduanya kembali dipulihkan.

"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," tandas Hakim Surachmat.

Sementara dalam sidang terpisah, Aa Umbara divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.(mr/mdk)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
2 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2SFfFNtRTt-R2-xF_3vPErxtBzViXbcuAej8Vy36u6EdqulbyAaBUlSofEtWk_MQfQj3zJglUaICcXtzGl6gRZA4KGE3UCHAt0n2JnvdO_E5aSSdAeFHNIHJXT0RHjgRts7vea39-294/s1600/IMG_ORG_1637189516144.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2SFfFNtRTt-R2-xF_3vPErxtBzViXbcuAej8Vy36u6EdqulbyAaBUlSofEtWk_MQfQj3zJglUaICcXtzGl6gRZA4KGE3UCHAt0n2JnvdO_E5aSSdAeFHNIHJXT0RHjgRts7vea39-294/s72-c/IMG_ORG_1637189516144.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/2-terdakwa-kasus-korupsi-bansos-divonis.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/2-terdakwa-kasus-korupsi-bansos-divonis.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy