Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp39 Miliar


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz 2011 sampai 2017. Ketiga tersangka tersebut diduga telah kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP; pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; serta Direktur Utama (Dirut) PT Broadbiz Asia, berinisial RI. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011 sampai 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga diwartakan Sindonews.com, Rabu (17/11/2021).

Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Jaksa menahan Dirut PT Broadbiz, RI dan Pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke, MT, di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, JP, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Bima menjelaskan konstruksi singkat perkara dugaan korupsi yang menjerat dua pimpinan Bank DKI tersebut. Di mana, jaksa penyidik Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap oleh Bank DKI Muara Angke dan Bank DKI Permata Hijau. Penyimpangan itu antara lain adanya pemalsuan data debitur. Padahal, kata Bima, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI. Bahkan, pengucuran dana atas pengajuan kredit tersebut diduga juga tanpa disertai jaminan dari pihak debitur.

"Sehingga kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341 (Rp39 miliar)," imbuhnya.

Kerugian keuangan negara tersebut, kata Bima, didapat atas dasar hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejari Jakpus juga telah mempunyai perhitungan kerugian keuangan sendiri atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di Bank DKI tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp39 Miliar
Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp39 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFdxZWfpiC9otcy2QsRweT0u28lEklPLrONIhJMz2HQkxQlPfo6Av0V0okJpKUAw6RUq2VqqNlbmeIu5MazQmPR6gqzUQsfA_yLopBxnMsn2-SWz-bxn9-SDLbmTjOi-ujssm2Tk-WP7A/s1600/1637184239600083-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFdxZWfpiC9otcy2QsRweT0u28lEklPLrONIhJMz2HQkxQlPfo6Av0V0okJpKUAw6RUq2VqqNlbmeIu5MazQmPR6gqzUQsfA_yLopBxnMsn2-SWz-bxn9-SDLbmTjOi-ujssm2Tk-WP7A/s72-c/1637184239600083-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/dua-pimpinan-cabang-bank-dki-ditahan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/dua-pimpinan-cabang-bank-dki-ditahan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy