Kasus Istri Marahi Suami: Jaksa Tarik Tuntutan Terhadap Valencya



KARAWANG-Jaksa penuntut umum menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya pula.

Selanjutnya JPU menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).

"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.

Dalam perkara itu, sebelumnya JPU menuntut Valencya satu tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kasus Istri Marahi Suami: Jaksa Tarik Tuntutan Terhadap Valencya
Kasus Istri Marahi Suami: Jaksa Tarik Tuntutan Terhadap Valencya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIJ5sAcIsdcj54gmDPA73qGJX_qrtpBTXTST6GniKuapUbcJMkrdktspEHkmAEkIAZs8C866a4rtMipz8q2Oz-mt4c6BaMt0gkeHiYnrh7npD5QaerPp9LTnRKD0_LMXMI_H0GgQy9VqU/s1600/IMG_ORG_1637704371069.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIJ5sAcIsdcj54gmDPA73qGJX_qrtpBTXTST6GniKuapUbcJMkrdktspEHkmAEkIAZs8C866a4rtMipz8q2Oz-mt4c6BaMt0gkeHiYnrh7npD5QaerPp9LTnRKD0_LMXMI_H0GgQy9VqU/s72-c/IMG_ORG_1637704371069.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kasus-istri-marahi-suami-jaksa-tarik.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kasus-istri-marahi-suami-jaksa-tarik.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy