Kemenkeu: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tak Dikenakan Pajak



JAKARTA-Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas laptop dan telepon genggam dari kantor tempatnya bekerja tak akan dikenakan pajak atas natura.

"Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya," ujar Yon dalam diskusi publik secara virtual bertajuk "Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)" di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, pajak natura nantinya akan dikenakan kepada pegawai tertentu yang mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

"Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," ucap dia.

Selain laptop dan telepon genggam, Yon menuturkan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Adapun pengenaan pajak natura tersebut, kata Yon, diberlakukan untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya.

Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Kemenkeu: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tak Dikenakan Pajak
Kemenkeu: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tak Dikenakan Pajak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha5eE9xhjr79zD7imc-ke7cuOB8ot1z41hw1hrIVzAEGvZWRhRx19yKj8oKz2S_VvpNk8oT5sngs5s42bTx4bqRxRJ27IO2IDTxtTeg7YnQqx1EWqzFDw06AZiUjVAvnNEdZH5FKeJfsc/s1600/IMG_ORG_1637707765325.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha5eE9xhjr79zD7imc-ke7cuOB8ot1z41hw1hrIVzAEGvZWRhRx19yKj8oKz2S_VvpNk8oT5sngs5s42bTx4bqRxRJ27IO2IDTxtTeg7YnQqx1EWqzFDw06AZiUjVAvnNEdZH5FKeJfsc/s72-c/IMG_ORG_1637707765325.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kemenkeu-ponsel-dan-laptop-fasilitas.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kemenkeu-ponsel-dan-laptop-fasilitas.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy