KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati HSU

JAKARTA-Tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan diduga milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (24/11), tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka Abdul Wahid.

"Yaitu 1 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (25/11).

Selain itu kata Ali, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.

"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini. Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," pungkas Ali.

KPK telah resmi mengumumkan tersangka dan menahan Bupati HSU Abdul Wahid (AW) HK pada Kamis (18/11) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.

Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.

Bupati HSU dua periode ini, yakni periode 2012-2017 dan 2017-2022, pada awal 2019, menunjuk tersangka sebelumnya, yakni Maliki (MK) sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Selanjutnya, pada sekitar awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dengan jumlah sekitar Rp 500 juta. Marhaini dan Fachriadi juga merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat OTT yang kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Bupati Abdul Wahid sekitar Rp 18,9 miliar.

Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik, telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati HSU
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati HSU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7EZCCjwwhjmfSEBlOjWw0ww1eq_8FgjIAeCEX7TGhSR2YMDMULmDSbHvwEqhfnZBzogGuoz47Vf5y1K36owP7UIjMhHhV1411ZJmWNz0FGVmqc56HVZdgKLR_xweTZT33bKBcLMQkdP0/s1600/1637836000182665-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7EZCCjwwhjmfSEBlOjWw0ww1eq_8FgjIAeCEX7TGhSR2YMDMULmDSbHvwEqhfnZBzogGuoz47Vf5y1K36owP7UIjMhHhV1411ZJmWNz0FGVmqc56HVZdgKLR_xweTZT33bKBcLMQkdP0/s72-c/1637836000182665-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kpk-sita-aset-tanah-dan-bangunan-milik.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/kpk-sita-aset-tanah-dan-bangunan-milik.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy