MK Tolak Gugatan Mantan KPPS Soal Keserentakan Pemilu, Ini Dalilnya!


JAKARTA-Permohonan mantan anggota KPPS tahun 2019 terkait pengujian keserentakan Pemilu yang diatur di dalam UU 7/2017, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/11).

Dalil Hakim Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang meminta memisahkan Pileg DPRD dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres adalah, karena telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

Apabila dilihat dari pilihan model dalam putusan MK tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menerangkan, bahwa model keempat dan kelima telah sejalan dengan keinginan para pemohon.

Dia menuturkan, setidak-tidaknya yang diinginkan para pemohon telah tertampung dalam opsi keenam, yaitu pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan Pilpres.

"Dalam konteks demikian, keinginan para Pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Mahkamah, tetapi telah diserahkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," jelas Saldi Isra.

"Dengan pendirian, jikalau Mahkamah menentukan salah satu model dan pilihan model yang ditawarkan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara implisit Mahkamah akan menyatakan model lain yang tidak dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.

Selain itu, dalam pertimbangan Mahkamah atas dalil pemohon yang menyatakan pemilu lima kotak menyebabkan beban kerja petugas penyelenggara pemilu ad hoc sangat berat dan tidak rasional serta tidak manusiawi, berada pada ranah manajemen pemilu yang menjadi bagian dari implementasi norma.

Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen pemilu yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaran pemilu serentak. Sehingga, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sangat bergantung bagaimana manajemen pemilu yang didesain oleh penyelenggara pemilu, serta dukungan pembentuk UU dan stakeholders terkait.

Karena pertimbangan-ppertimbangan tersebut, maka MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [MR/RM]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: MK Tolak Gugatan Mantan KPPS Soal Keserentakan Pemilu, Ini Dalilnya!
MK Tolak Gugatan Mantan KPPS Soal Keserentakan Pemilu, Ini Dalilnya!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjS0H_ZllbIf6P04nUkjuJhaTjei2RTeUwa60PtohmT9TdDMhuKCuxAm4JEpN2YlxQhXM7_iDbC5tuKO-lMeJIG7r84piJCP7Rgj5CAArGBER8eSm74wP1XILmJdLH90RE2vK1QN5FTaEvwiUUQhxn-MzylDRqcmWGJoSoQJyYzQGmscvxsByiViiyc=w640-h316
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjS0H_ZllbIf6P04nUkjuJhaTjei2RTeUwa60PtohmT9TdDMhuKCuxAm4JEpN2YlxQhXM7_iDbC5tuKO-lMeJIG7r84piJCP7Rgj5CAArGBER8eSm74wP1XILmJdLH90RE2vK1QN5FTaEvwiUUQhxn-MzylDRqcmWGJoSoQJyYzQGmscvxsByiViiyc=s72-w640-c-h316
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/mk-tolak-gugatan-mantan-kpps-soal.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/mk-tolak-gugatan-mantan-kpps-soal.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy