Nirina Zubir Harapkan Aset yang Digasak ART Bisa Kembali, Begini Respon BPN



JAKARTA - Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta akan segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan tersebut.

Nirina meminta pihak BPN dan instansi terkait agar mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya tersebut. "Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali," kata Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan yang telah digasak oleh Riri.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," kata Dwi.

Dwi memaparkan, ada enam sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Adapun dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp8,4 miliar.

"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di dua bank nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi," paparnya.

Dwi menambahkan, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga ada sebanyak tiga orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina itu. "Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya.

Adapun Nirina menjadi korban praktik mafia tanah. Tak tanggung-tanggung aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya.

Sementara Polda Metro Jaya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berasal dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Nirina Zubir Harapkan Aset yang Digasak ART Bisa Kembali, Begini Respon BPN
Nirina Zubir Harapkan Aset yang Digasak ART Bisa Kembali, Begini Respon BPN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimpheFYnY2WBeDrjbW4GIrznZ96nVkm8xT1gf3I5UybjlBVWz1CagAYLhdxAZ9d655g7JeWFRqFcGP_KAdHo1ORZyavb8ejKn_Z0BxB6L13sBtWZcFQLva26hsvxj4pcgiqGeG6_9JsAE/s1600/IMG_ORG_1637272978750.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimpheFYnY2WBeDrjbW4GIrznZ96nVkm8xT1gf3I5UybjlBVWz1CagAYLhdxAZ9d655g7JeWFRqFcGP_KAdHo1ORZyavb8ejKn_Z0BxB6L13sBtWZcFQLva26hsvxj4pcgiqGeG6_9JsAE/s72-c/IMG_ORG_1637272978750.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/nirina-zubir-harapkan-aset-yang-digasak.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/nirina-zubir-harapkan-aset-yang-digasak.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy