Ajukan Kasasi, KPK Minta Pengadilan Rampas Aset PNS Tajir Rohadi


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan upaya kasasi untuk terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi . Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini (14/12/2021) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Ali menjelaskan, kasasi yang diajukan karena ada beberapa barang bukti Rohadi yang tidak dirampas untuk negara. 

"Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," katanya.

"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," katanya.

KPK berharap, kata Ali, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.

Untuk diketahui, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman Rohadi menjadi 4 tahun bui. Untuk denda, putusan PT sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan PNS pada MA tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Ajukan Kasasi, KPK Minta Pengadilan Rampas Aset PNS Tajir Rohadi
Ajukan Kasasi, KPK Minta Pengadilan Rampas Aset PNS Tajir Rohadi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfHntG3PSOsEFX1dmQDAu5o4Kur1PhElkmkIkYsMqJOOd_CpGM_z-k1pNM5BvKQx38W9v-6B7_IsiZC6tcyPwbkhNElnk3BVUBL1-CgJSoEpLiOPDt-nxVJPQWg1fdKkm1UhlSzAZ6lsM/s1600/1639490047400829-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfHntG3PSOsEFX1dmQDAu5o4Kur1PhElkmkIkYsMqJOOd_CpGM_z-k1pNM5BvKQx38W9v-6B7_IsiZC6tcyPwbkhNElnk3BVUBL1-CgJSoEpLiOPDt-nxVJPQWg1fdKkm1UhlSzAZ6lsM/s72-c/1639490047400829-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/ajukan-kasasi-kpk-minta-pengadilan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/ajukan-kasasi-kpk-minta-pengadilan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy