DPR Ketok Palu, RUU Kejaksaan Disahkan Jadi UU



JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu didapat dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (7/12/2021).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan laporan terkait panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan. Panja ini telah bekerja pada pada 22-24 November 2021 bersama dengan tim Panja Pemerintah. Panja selanjutnya membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja yang telah menyelesaikan tugasnya pada 2 Desember 2021.

Pada 3 Desember 2021, hasil kerja di Timus dan Timsin telah dilaporkan pada pleno Panja dan disetujui. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah pada 6 Desember 2021, Adies menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

"Untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna.

Setelah mendengar laporan dari Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang melanjutkan dengan agend pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," kata Anggota Dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.[mr/snd]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: DPR Ketok Palu, RUU Kejaksaan Disahkan Jadi UU
DPR Ketok Palu, RUU Kejaksaan Disahkan Jadi UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjAjLDzhwC2wMcQij9Vwb5eN1BdM2JtBp2vUgD9-LjpLYreJIqQI8D6-Xr4t_XVY5S_ruAT4XN3--76uI8DHJhe1ve1tSLHAkJTbFgLlIYbsECvbEvqpke_d0o2YfZ4vwYWFrX0EsaCwbNAGc2bPYIK66paTPaF2ePuKZMv2ZJOiAknrl5b64EfqjCT=w640-h352
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjAjLDzhwC2wMcQij9Vwb5eN1BdM2JtBp2vUgD9-LjpLYreJIqQI8D6-Xr4t_XVY5S_ruAT4XN3--76uI8DHJhe1ve1tSLHAkJTbFgLlIYbsECvbEvqpke_d0o2YfZ4vwYWFrX0EsaCwbNAGc2bPYIK66paTPaF2ePuKZMv2ZJOiAknrl5b64EfqjCT=s72-w640-c-h352
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/dpr-ketok-palu-ruu-kejaksaan-disahkan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/dpr-ketok-palu-ruu-kejaksaan-disahkan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy