Menengok Pesantren Milik Herry Wirawan, Terdakwa Pencabulan 12 Santriwati


BANDUNG-Polisi menangkap pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan (36), lantaran melakukan pemerkosaan pada 12 orang santrinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku rentang waktu 2016-2021. Pemerkosaan dilakukan di pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.

Saat didatangi, Pondok pesantren bernama Madani Boarding School dan terletak di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Bandung
itu terlihat sudah tidak terurus dan tak dapat dimasuki. Ada bekas garis polisi terpasang di bagian depan bangunan. Rumput tinggi pun terlihat di sekitar bangunan. 

Tak terlihat ada aktivitas dari dalam bangunan dengan cat berwarna biru muda itu. Dari informasi yang dihimpun, ada sekitar delapan ruangan bagian dalam di pondok pesantren itu.

Sekretaris RT 5, Agus Tatang, mengatakan pesantren itu didatangi dan digerebek oleh polisi pada sekitar delapan bulan lalu. Setelah digerebek, pondok pesantren ditutup dan dipastikan tak beraktivitas lagi. 

Ketika penggerebekan, Agus mengaku turut mendampingi polisi.

"Setelah penggerebekan itu sudah ditutup," kata Agus di lokasi.

Agus mengaku kecolongan atas adanya peristiwa itu. Para santri perempuan yang mondok di pesantren itu pun jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

Mereka hanya terlihat keluar apabila hendak membeli jajanan ke warung di sekitar pondok. Aktivitas pondok pesantren cenderung tertutup.

"Tertutup. Kalau santrinya (terlihat) kalau mau ke warung aja," ucap Agus.

Agus menambahkan, tak ada gelagat yang aneh dari para santri tersebut. Tidak terlihat ada santri yang bagian perutnya membesar akibat perbuatan keji pelaku yang notabene guru mereka. Tercatat, ada sembilan santri yang sudah melahirkan akibat diperkosa pelaku.

"Tidak ada kalau kita lihat ada keanehan mah kita nanya. Santriwatinya, kan, kalau ke warung aja baru masuk lagi," kata dia.

Sementara soal Herry, menurutnya dia sesekali mendatangi pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Namun, dia jarang berbincang banyak dengan Herry sehingga tak mengetahui secara jelas.

"Baik, sih, kelihatannya mah," ujar Agus.
Hery Wirawan Mencemarkan Lingkungan

Berkaca dari kasus ini, Agus mengaku geram dan merasa nama baik wilayahnya telah dicemarkan. Dia berharap pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Geram, kesal, bisa kecolongan, dikiranya bener pesantren itu untuk agama," ucap Agus.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 1 Juni 2021. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun.

Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.

Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:

Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(mr/kumpar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Menengok Pesantren Milik Herry Wirawan, Terdakwa Pencabulan 12 Santriwati
Menengok Pesantren Milik Herry Wirawan, Terdakwa Pencabulan 12 Santriwati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvOxBa1zAzuw974MNeONrqDAumHRaaS6i08E9x1krwbDmJlVRFp2Mvj5u1zfyP1ahnZLIxUYiWVxA4cadoVap_S0acPKkPBts2Ny_z6_Aksi6fTVNFXe0dKz4uKc67e-4XKj95eP9_zXY/s1600/1639047085455505-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvOxBa1zAzuw974MNeONrqDAumHRaaS6i08E9x1krwbDmJlVRFp2Mvj5u1zfyP1ahnZLIxUYiWVxA4cadoVap_S0acPKkPBts2Ny_z6_Aksi6fTVNFXe0dKz4uKc67e-4XKj95eP9_zXY/s72-c/1639047085455505-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/menengok-pesantren-milik-herry-wirawan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/menengok-pesantren-milik-herry-wirawan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy