BANDA ACEH-Perubahan nama dilakukan Partai Daerah Aceh (PDA). Partai lokal Aceh itu kini bernama Partai Darul Aceh. Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai.
Perubahan nama partai lokal Aceh ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Nomor : W.1-352 .AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh menjadi Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh.
Surat Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, pada 1 November 2021 di Banda Aceh.
"Sudah sah dan SK Kemenkumham sudah keluar sebulan lalu, tapi kami ambil dua minggu lalu," ujar Ketua Umum DPP PDA, Teungku Muhibussabri alias Abi Muhib, dalam konfrensi pers di Banda Aceh, Rabu sore (1/12).
Abi Muhib mengatakan, perubahan nama dan lambang ini berawal dari kegiatan Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) 2021. Padahal, normalnya Muralub PDA itu dilaksanakan pada 2023.
Namun, hal itu batal dilakukan sebab pada 2023 tidak memungkinkan untuk digelar musyawarah, karena sudah masuk verifikasi faktual dalam perekrutan Calon Anggota Legislatif (caleg) untuk persiapan 2024.
"Kalau tidak bikin musyawarah, maka partai kita tidak bisa ikut pemilu, masih nama PD Aceh, sehingga namanya menjadi Muralub," terang Abi Muhib.
Abi Muhib menyampaikan, hasil Muralub PD Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh dan SK Kemenkumham sudah keluar November 2021, sehingga mulai sekarang aktivitas partai di semua tingkatan harus menggunakan nama Partai Darul Aceh.
"Untuk penyelerasan semua itu, maka kami mengirim dokumen-dokumen partai, dokumen musyarawah dan SK Kemenkumham ke seluruh Kabupaten/kota yang ada pengurus, bahwa namanya sekarang PDA," sebutnya.
Meski demikian, Partai Darul Aceh tetap berbadan hukum lama. Karena dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu 2024 harus sudah ada SK Kemenkumham awal November.
"Kami bukan awal November, tapi 5 tahun lalu. Hari ini bukan SK Kemenkumham baru, tapi lama," kata dia.
Abi Muhib menjelaskan, awalnya pihaknya mengusulkan ke Kemenkumham dengan nama Partai Darussalam Aceh, namun tidak bisa karena masih ada partai lokal dengan nama Partai Aceh Darussalam.
Partai Aceh Darussalam, tambahnya merupakan parlok yang lewat verifikasi Kemenkumham tapi tidak lolos verifikasi faktual.
"Ternyata Partai Darussalam itu masih terdaftar hingga saat ini, jadi Kemenkumham menetapkan Partai Darul Aceh," ujar Abi Muhib. (Mr/rm)
COMMENTS