Politikus PDIP Gugat Larangan Eks Napi Narkoba Ikut Pilkada


JAKARTA-Politikus PDIP Hardizal menggugat larangan napi narkoba mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota yang tertuang di Undang-Undang Pilkada. Hardizal menggugat pasal 7 ayat (2) huruf i dan keterangannya di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penjelasan pasal itu menyebut perbuatan tercela salah satunya adalah pemakai atau pengedar narkotika.

"Menyatakan pasal 7 ayat (2) huruf i dan penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum Hardizal pada perkara nomor 64/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Dalam penjelasan kedudukan pemohon, Hardizal menjelaskan dirinya pernah maju sebagai bakal calon wakil wali kota Sungai Penuh di 2020. Saat itu, ia berpasangan dengan Ahmadi Zubir.

Ahmadi-Hardizal sempat mendapat rekomendasi dari tiga partai, yaitu PDIP, PPP, dan Berkarya. Namun, di tengah jalan Berkarya menarik dukungan. Dua partai lainnya pun memutuskan hal yang sama.

Keputusan tiga partai itu merujuk pada diketahuinya status Hardizal sebagai mantan narapidana narkotika. Hardizal pernah divonis penjara 8 bulan dalam kasus narkotika.

Lewat gugatan ini, ia berharap napi narkotika bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Terlebih lagi, ia sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Hak pemohon untuk diperlakukan secara sama dengan orang yang telah menjalani pidana seperti pelaku pidana korupsi yang telah menjalani pidana baik pidana penjara dan denda serta semua teknis administrasi yang berkaitan dengan lapas," tulis Hardizal dalam permohonan gugatan itu.(mr/cnn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Politikus PDIP Gugat Larangan Eks Napi Narkoba Ikut Pilkada
Politikus PDIP Gugat Larangan Eks Napi Narkoba Ikut Pilkada
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-eXpgmtT5iPsbUI9HKavo-0Pg2NBRF8n7_DoaS0SycLv5MQ9XbHZDTUSJHx3vXE1VTAJCLzXb1X4oBQkG6DEOu_CGJVV4N0aV8qAI1fMOUjIM8gdgNSaaFt0e5yZ31RkQGyBCsE4oLXE/s1600/1639639476061764-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-eXpgmtT5iPsbUI9HKavo-0Pg2NBRF8n7_DoaS0SycLv5MQ9XbHZDTUSJHx3vXE1VTAJCLzXb1X4oBQkG6DEOu_CGJVV4N0aV8qAI1fMOUjIM8gdgNSaaFt0e5yZ31RkQGyBCsE4oLXE/s72-c/1639639476061764-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/politikus-pdip-gugat-larangan-eks-napi.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/politikus-pdip-gugat-larangan-eks-napi.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy