Satgas Perketat Pintu Masuk Internasional, Begini Ketentuannya Dalam SE 25/2021


JAKARTA-Pengetatan pintu masuk negara untuk mencegah sebaran virus Covid-19 varian Omicron dilakukan pemerintah dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan SE 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 X 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam aturan ini, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20 skema TCA.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kese"Tetapi partisipasi partai politik akan semakin besar. Sebab, semua partai masih sangat tergantung pada nama-nama dan kredibikilitas tokoh calon presiden," demikian Sirojudin Abbas menambahkan.

Hingga kemarin, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu terkait Preshold dari mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmatyo.

Selain Gatot, sebelumnya inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, juga melayangkan permohonan yang sama.hatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Wiku menjabarkan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Wiku menuturkan, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," katanya.

Selain itu, Wiku juga mnegaskan bahwa rombongan penyerta keperluan dinas institusi kenegaraan juga diwajibkan melakukan karantina terpusat.

Pengecualian dan dispensasi ini, lanjut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait. (Mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Satgas Perketat Pintu Masuk Internasional, Begini Ketentuannya Dalam SE 25/2021
Satgas Perketat Pintu Masuk Internasional, Begini Ketentuannya Dalam SE 25/2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCskU3jWMsesZkZ3O09cApSkfzuSfvtb_Tu34RwQ-ZerFhPHzxyUnnFkc8i08wBeGRb-ZVRZ5CI2WQcc3h1tDFznDuVKwUuWioEQUbZSxk6meLuFybffyVojR69dU6jVkqCXdJRhr_jOs/s1600/1639565461259027-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCskU3jWMsesZkZ3O09cApSkfzuSfvtb_Tu34RwQ-ZerFhPHzxyUnnFkc8i08wBeGRb-ZVRZ5CI2WQcc3h1tDFznDuVKwUuWioEQUbZSxk6meLuFybffyVojR69dU6jVkqCXdJRhr_jOs/s72-c/1639565461259027-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/satgas-perketat-pintu-masuk.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/satgas-perketat-pintu-masuk.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy