Terdakwa Kasus Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara


BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate berancun .

Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.

Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdkwa bersikap sopan, belum terjerat dalam kasus hukum lainnya, menyesali perbuatannya dan masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online.

Majelis hakim sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa dan JPU apakah banding atau menerima atas putusan tersebut

Tim penasehat hukum, terdakwa, R Anwar Ary Widodo menyatakan banding atas vonis itu. Alasannya vonis dinilai terlalu memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Namun belum bisa memberikan penjelasan panjang atas rencana banding tersebut. Sebab masih menunggu petikan putusan dari PN Bantu. "Atas putusan ini kami banding," ungkapnya.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Terdakwa Kasus Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWAH3debStuoNjyva4_pYvcYzQxlNTzwKbxY3hB_IvzYc8xiEVJuDCiI10xDrABvBQ57rMez2AMoQ0xwAF2xhyAiV5UinbyB4o2GCcpGAUY0tzrZgfdzb-QvKDNrMo1M-6frLzBb-8r3A/s1600/1639389282492109-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWAH3debStuoNjyva4_pYvcYzQxlNTzwKbxY3hB_IvzYc8xiEVJuDCiI10xDrABvBQ57rMez2AMoQ0xwAF2xhyAiV5UinbyB4o2GCcpGAUY0tzrZgfdzb-QvKDNrMo1M-6frLzBb-8r3A/s72-c/1639389282492109-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/terdakwa-kasus-sate-beracun-divonis-16.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/terdakwa-kasus-sate-beracun-divonis-16.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy