Pemerintah Pusat Ogah Urus Honorer Non-K2 yang Diangkat di Atas 2005


JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan pemerintah hanya mengurusi honorer K2 yang tersisa. Sedangkan honorer non-K2 yang diangkat di atas 2005, tidak masuk dalam tanggung jawab pusat.

"Kan sudah ada larangan tegas sejak keluarnya PP 48/2005 jo PP 43/2007. Sebenarnya, terhitung sejak 2005 enggak boleh ada lagi rekrutmen honorer. Nyatanya kan masih saja daerah merekrut, jadi itu harusnya tanggung jawab pemda. Bukan pusat," kata Setiawan di Jakarta, Senin (27/1).

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), lanjutnya, maka status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. Dengan demikian honorer non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima tahun hingga sejak PP 49/2018 tentang PPPK diundangkan. 

"Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS, non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kalau nekad masih angkat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Terkait masalah honorer, menurut Setiawan, sudah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang diselesaikan hanya honorer K2. Mereka akan diselesaikan dalam mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK. Bila dua mekanisme itu tidak lulus, honorer K2 dikembalikan ke daerah.

Pemda diberikan kewenangan apakah akan terus mempekerjakan honorer K2 tetapi diberikan gaji setara UMR. Namun, pemerintah pusat tidak akan mengeluarkan instruksi atau surat edaran kepada pemda terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, honorer non K2, Setiawan mengatakan, bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK lewat jalur umum. Honorer non K2 tidak mendapatkan formasi khusus. Seperti dites sesama honorer dan passing grade lebih rendah.

"Kalau honorer K2 kan dalam rekrutmen CPNS 2018 dan PPPK 2019 selalu dapat formasi khusus. Mereka passing grade nya sangat rendah dibandingkan umum," tandasnya.(mr/jpn)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pemerintah Pusat Ogah Urus Honorer Non-K2 yang Diangkat di Atas 2005
Pemerintah Pusat Ogah Urus Honorer Non-K2 yang Diangkat di Atas 2005
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaRWiN7kQc0PicO-tiqAQ8dYcHadr7q6yIArVa0LZAjVpmywoP6L2ls84HrsYb6nFvNGw2oWSspKT5R0Pmqep05AxUeWAvXNmu0WunbkFtZ-IXTfOFd8oM5FE8glosxG7iIyKZ0LDQBWY/s1600/IMG_ORG_1580164913921.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaRWiN7kQc0PicO-tiqAQ8dYcHadr7q6yIArVa0LZAjVpmywoP6L2ls84HrsYb6nFvNGw2oWSspKT5R0Pmqep05AxUeWAvXNmu0WunbkFtZ-IXTfOFd8oM5FE8glosxG7iIyKZ0LDQBWY/s72-c/IMG_ORG_1580164913921.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/pemerintah-pusat-ogah-urus-honorer-non.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/pemerintah-pusat-ogah-urus-honorer-non.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy