SAMARINDA -Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), guru pengasuh PAUD Jannatul Athfaal di Samarinda, Kalimantan Timur, mengaku pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua guru ini dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf Achmad Ghazali setelah hilang dari PAUD Jannatul Athfaal.
Sepekan setelah hilang, Yusuf ditemukan dalam keadaan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari.
Setelah memastikan jenazah itu adalah Yusuf lewat tes DNA, polisi menjemput kedua perempuan ini pada Selasa (21/1/2020) malam.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima hasil tes DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri).
Tri Supramayanti dan Marlina tampak lesu saat digiring perlahan masuk ke ruang penyidik Reskrim Polsek Samarinda Ulu tanpa kata-kata. Keringat kecil menetes dari wajah keduanya.
Mereka pasrah atas proses hukum yang mereka jalani.
Keduanya mengaku tak tahu ke mana Yusuf pergi saat hilang dari ruang kelas PAUD di Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).
"Kami tidak nyangka berujung begini. Kami pasrah," kata Marlina di ruang penyidik.
Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet. Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya.
"Waktu saya tinggal ke toilet itu tidak sampai 5 menit begitu pulang sudah Yusuf sudah tidak ada," kata Marlina.
Sementara, Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf luput dari pengawasannya.
Dia tak mengetahui jejak Yusuf, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.
"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Yanti, sapaan Tri Supramayanti.
Sejak itu semua guru yang ada di PAUD itu tak tahu ke mana Yusuf pergi.
Hingga pada Minggu (8/12/2019) ditemukan jasad tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari yang adalah Yusuf sebagaimana hasil DNA polisi.
Yanti sudah menjadi pengasuh di PAUD itu selama dua tahun empat bulan. Sementara, Marlina sudah 10 tahun, sejak usianya 16 tahun.
Kejadian ini yang pertama bagi keduanya ini selama menjalani profesi pengasuh anak.
"Saat kejadian itu memang kami dua yang piket," kata Yanti.
Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf. Begitu juga Marlina.
"Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.
Kini keduanya siap mengikuti proses hukum dan akan didampingi pengacara, juga dukungan dari guru-guru lain di PAUD.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.(mr/kcm)
COMMENTS