Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah, Tapi Dibebaskan dari Jerat Hukum



BOGOR-Sidang vonis kasus penistaan agama terhadap Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun, yakni tindakan membawa anjing masuk masjid, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin, Rabu 5 Februari 2020.

Dalam sidang itu, itu SM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Namun SM dibebaskan dari semua jeratan hukum karena hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli, bahwa SM mengidap skizofrenia atau gangguan jiwa berat.

"Terutama keterangan ahli ya dan berdasarkan UU nomor 44 KUHP, jadi dia terlepas dari tuntutan," ucap Humas PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang, yang juga hakim pada perkara itu, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Ben mengatakan sidang vonis SM dimulai pukul 10.45 dan selesai di pukul 11.30. Hadir dalam persidangan tersebut semua pihak, termasuk pelapor dan juga jamaah masjid Al Munawaroh yang menjadi tempat kejadian perkara.

Ben menyebut vonis PN Cibinong itu sempat tidak diterima oleh pihak masjid, namun tidak sampai terjadi kericuhan. Ben mengklaim suasanya sidang kondusif.

"Namun keputusan itu belum inkrah ya, karena masih bisa atau ada proses hukum yang bisa ditempuh," ucap Ben.

Ben menambahkan hingga saat ini belum ada yang melayangkan surat atau mengatakan secara langsung atas keberatan dari hasil vonis tersebut.

Dikatakan Ben, selama itu belum berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum bisa mengajukan keberatannya. "Jadi kalau mereka keberatan atas putusan ini, ya silakan tempuh. Tapi saat ini belum ada, dan kasus ini di PN Cibinong selesai," kata tuturnya.

Kuasa hukum dari pelapor yakni pengurus masjid Al-Munawaroh, Iwan Sumiarsa, menyebut keputusan hakim dalam memutus perkara yang menjerat SM yang didakwa Pasal 156 a, kurang bijak.

Menurutnya, berdasarkan pasal 27 UU nomor 14 tahun 1970, yang menyebut bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Sehingga Iwan menyebut atas dasar itu hakim kurang bijak, karena tidak adanya nilai keadilan bagi masyarakat yakni umat islam jamaah masjid. "Padahal pasal 156 a itu menjerat maksimal lima tahun dan jaksa tadi menuntut 9 bulan," kata Iwan dilansir Tempo.

Iwan mengatakan putusan hakim tidak mewakili masyarakat. Alasannya dia menyebut dalam memutus perkara hukum, seharusnya hakim melihat keadilan karena ada azas jika hukum berhadapan dengan keadilan maka keadilan didahulukan. Juga, jika hukum berhadapan dengan kepentingan umum maka umum harus didahulukan.

"Nah, ini ada gak keadilannya? Harusnya hakim mempertimbangkan psikologi umum," kata Iwan sambil mengatakan dia dan pihak masjid tidak puas pada putusan hakim itu. Sayangnya, dia tidak bisa berbuat apa-apa jika JPU tidak melakukan banding.

Sementara itu, Anita Dian Wardhani salah satu diantara Jaksa Penuntut Umum pada perkara wanita bawa anjing masuk masjid tersebut, tidak bisa memberikan komentar apapun. Dia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kejaksaan Negeri Cibinong bagian intel. "Maaf tidak bisa berkomentar apapun. Langsung saja ke bagian intel ya," kata Nita saat dikonfirmasi, Rabu malam, 5 Februari 2020.(mr/tmp)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah, Tapi Dibebaskan dari Jerat Hukum
Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah, Tapi Dibebaskan dari Jerat Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizxQIxPCV1TpKuUEYbzdWqXNMMyvPJB5mOcahEg0fWQchJAlBX8kqg2_bGSWb8DIOnPizjcId2J7kzIB75LMxBPGspEFw7HpkXSn1d6K1mZvM0csL4PrWAqj08JW3a4cBaNpvRAGVi_TE/s1600/IMG_ORG_1580952562686.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizxQIxPCV1TpKuUEYbzdWqXNMMyvPJB5mOcahEg0fWQchJAlBX8kqg2_bGSWb8DIOnPizjcId2J7kzIB75LMxBPGspEFw7HpkXSn1d6K1mZvM0csL4PrWAqj08JW3a4cBaNpvRAGVi_TE/s72-c/IMG_ORG_1580952562686.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/02/wanita-pembawa-anjing-masuk-masjid.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/02/wanita-pembawa-anjing-masuk-masjid.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy