MK Batalkan Kenaikan BPJS, Pemerintah Wajib Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta yang Sudah Dibayarkan



JAKARTA-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula," kata Dewi Aryani ketika merespons putusan MA tersebut.

Sejak pemberlakuan Perpres No. 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, sedangkan kelas II sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan.

Sebelumnya, kata Dewi Aryani, iuran bagi mereka sebesar Rp25.500,00 untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.

Karena perpres tersebut sudah dibatalkan MA, kata Dewi Aryani, iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai dengan kelasnya masing-masing.

"Misalnya, untuk kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500‬,00, sedangkan untuk kelas II Rp59 ribu dan kelas I Rp80 ribu. Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan," kata Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, lanjut Dewi Aryani, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.

"Ini tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru," kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI ini.

Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, "Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan, kemudian mengakhiri dengan gaduh pula."

Dewi Aryani berpesan agar pemerintah menyelesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya. Apalagi, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan) sesuai dengan kategorinya.

Ia menegaskan bahwa mereka yang masuk kategori miskin harus dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Agar tepat sasaran, lanjut Dewi Aryani, data diverifikasi dan validasi (verval) ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas III, diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: MK Batalkan Kenaikan BPJS, Pemerintah Wajib Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta yang Sudah Dibayarkan
MK Batalkan Kenaikan BPJS, Pemerintah Wajib Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta yang Sudah Dibayarkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK2gwoafsnuO0pLfGeBg8wIfyiImg4Ok2kPMOgsmqH_eyZy7qEctEQsFuzrri9-E8OliEJJnJ8D5_Nmqk_gIDRoXGUV6U9mUxUm-NBVUcjNSN3c1DBYvwQMJU4yzXhlbwRxB5jkeSUCPs/s1600/IMG_ORG_1583836307573.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK2gwoafsnuO0pLfGeBg8wIfyiImg4Ok2kPMOgsmqH_eyZy7qEctEQsFuzrri9-E8OliEJJnJ8D5_Nmqk_gIDRoXGUV6U9mUxUm-NBVUcjNSN3c1DBYvwQMJU4yzXhlbwRxB5jkeSUCPs/s72-c/IMG_ORG_1583836307573.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/03/mk-batalkan-kenaikan-bpjs-pemerintah.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/03/mk-batalkan-kenaikan-bpjs-pemerintah.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy