JAKARTA-Sejumlah kegiatan akan mengalami pembatasan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku Jumat (10/4). Salah satunya pembatasan transportasi.
Seperti yang diumumkan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut transportasi umum turut terdampak pembatasan, baik jumlah penumpang hingga jam operasional pelayanan angkutan umum mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi tetap diizinkan mengaspal dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 dan menerapkan physical distencing.
"Kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok," ujar Anies saat memberikan Konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis malam (9/4).
Selanjutnya untuk kendaraan roda empat, kapasitas penumpang dibatasi dengan persentase 50 persen dari kapasitas kursi.
"Jika biasanya bisa 6 orang, saat ini maksimal hanya 3 orang. Dan wajib menggunakan masker," tegas Anies.
Sementara untuk roda dua yang biasa dipergunakan sebagai angkutan ojek, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya diizinkan membawa barang. (mr/rm)
COMMENTS