Gorontalo Perpanjang Penghapusan Pajak Retribusi bagi UMKM



GORONTALO - Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu penghapusan pengenaan pajak retribusi daerah bagi pelaku usaha dan UMKM di Kota Gorontalo, guna memperkuat ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19.

Sebelumnya pemkot telah mengeluarkan edaran kebijakan tersebut, yang akan berakhir penetapannya sampai 5 april kedepan. Namun karena kondisi yang belum memungkinkan, kebijakan ini akan berlanjut hingga akhir April mendatang.

Menurut Marten, kebijakan yang dikeluarkannya ini telah dibahas dan dikaji bersama OPD terkait, yang merujuk pada edaran Surat Edaran nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019, salah satunya memberikan insentif/stimulus bagi Pelaku usaha termasuk UMKM dengan memberlakukan penghapusan pajak dan retribusi daerah .

"Kita sudah melakukan pembahasan bersama OPD terkait, karena memperhatikan kondisi dan keadaan ekonomi masyarakat di tengah merebaknya wabah covid – 19," ungkap Marten usai menggelar rapat terbatas secara online dengan OPD terkait tentang penerapan kebijakan tersebut Jumat (03/04/20).

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo Hansmi Jahja, menjelaskan bahwa secara teknis penghapusan pajak dimaksud yaitu sebesar 10 persen, yang dikenakan pada setiap tempat usaha saat melakukan transaksi pembayaran sebagai wajib pajak. Untuk saat ini tidak diperkenankan lagi melakukan pemungutan, karena sudah dihapus.

"Intinya UMKM dan pelaku usaha rumah makan, hotel serta restoran, sementara tidak dikenakan pajak retribusi daerah. Artinya mereka tidak diijinkan lagi memungut pajak kepada wajib pajak, karena Pemerintah Kota Gorontalo tidak melakukan memungutan pajak. Jadi harga yang diberikan kepada konsumen merupakan harga pokok, dan hal ini merupakan kesepakatan kita bersama" terang Hansmi

Ditambahkannya Surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, akan diperbaharui lagi pada awal bulan April. "Sembari melakukan evalusi dan melihat kondisi penyebaran Covid 19 di daerah," jelas Hansmi.

Di sisi lain, pemerintah Kota Gorontalo juga akan menggratiskan pemakaian air bersih PDAM bagi 1000 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana penyampaian Pelaksana tugas Direktur PDAM Kota Gorontalo Isman Darise saat diwawancari Jumat (03/04/20).

Menurutnya pemberian gratis air PDAM ini sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat akibat dampak penyebaran Covid-19 di daerah. Kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Gorontalo dan mendapat respon positif untuk ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah Kami bisa menyanggupi hal itu, karna melihat dampak sosial masyarakat dimasa sulit seperti sekarang ini. Jika kondisi ini masih berkepanjangan, pemberian gratis akan dilanjutkan sampai Bulan Mei. Saya juga mengimbau kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang sudah terlanjur membayar iuran PDAM, akan kami kembalikan. Kami siap menunggu di kantor pelayanan PDAM Kota Gorontalo," tutup Isman.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Gorontalo Perpanjang Penghapusan Pajak Retribusi bagi UMKM
Gorontalo Perpanjang Penghapusan Pajak Retribusi bagi UMKM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitM9Q7IXbO6h4ILbUfClO1nS6yG77NTIxG0e0virUobWWFBjht8F31DlsGLeZZhG948llsevIcWurTUZjVe1uVyhOVfvuPH7j-dEKvkpePv64AUSLe3sIlmw7Mf8WX7QQgkcr8vczjgF8/s1600/IMG_ORG_1586378535900.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitM9Q7IXbO6h4ILbUfClO1nS6yG77NTIxG0e0virUobWWFBjht8F31DlsGLeZZhG948llsevIcWurTUZjVe1uVyhOVfvuPH7j-dEKvkpePv64AUSLe3sIlmw7Mf8WX7QQgkcr8vczjgF8/s72-c/IMG_ORG_1586378535900.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/gorontalo-perpanjang-penghapusan-pajak.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/gorontalo-perpanjang-penghapusan-pajak.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy