Jokowi Tetapkan Pandemi Corona Sebagai Bencana Nasional, Begini Isi Kepresnya



JAKARTA-Presiden Joko Widodo kembali meneken satu Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan dokumen Keppres yang didapat, Keppres ini tercatat dengan nomor 12/2020 yang diberi judul 'Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional'.

Keppres ditandangani Jokowi pada Senin (13/4) dan disebutkan bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19, telah berdampak ke sejumlah hal.

Antara lain, meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, luasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di dalam negeri.

Adapun dalam Keppres ini, dijelaskan tentang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Pertama, Keppres ini menjadikan keputusan lembaga kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) yang menyatakan bahwa Covid-19 sebagai global pandemic mulai tanggal 11 Maret 2020 lalu.

Selain itu, pemerintah melandasi Keppres ini merujuk kepada sejumlah regulasi, yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, serta Keppres 7/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Karena alasan-alasan dan pertimbangan hukum itu, akhirnya pemerintah menetapkan Keppres ini.

"Menyatakan bencana nonalam diakibatkan oleh penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," begitu isi ketetapan yang dikutip dari salinan Keppres ini.

Selanjutnya, Keppres ini menuliskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh gugus tugas. Hal itu sesuai dengan Keppres 7/2020, sebagaimana telah diubah dengan Keppres 9/2020.

"Tentang tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian bagian akhir Keppres ini.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Jokowi Tetapkan Pandemi Corona Sebagai Bencana Nasional, Begini Isi Kepresnya
Jokowi Tetapkan Pandemi Corona Sebagai Bencana Nasional, Begini Isi Kepresnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC-LjvI777egBmP8mOjSeRDl2ghNSFIOCh5XaOqwdbfNoMDRDNBLp9laFaHzyhlSlaPa6s-SPT5BTTFkYXxCRccWmgTob_Ljh0MynUMqmePovImiLwQpGAZx0VJq9YE4wrK8P3lx3jCSo/s1600/IMG_ORG_1586805275200.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC-LjvI777egBmP8mOjSeRDl2ghNSFIOCh5XaOqwdbfNoMDRDNBLp9laFaHzyhlSlaPa6s-SPT5BTTFkYXxCRccWmgTob_Ljh0MynUMqmePovImiLwQpGAZx0VJq9YE4wrK8P3lx3jCSo/s72-c/IMG_ORG_1586805275200.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/jokowi-tetapkan-pandemi-corona-sebagai.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/jokowi-tetapkan-pandemi-corona-sebagai.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy