JAKARTA-Presiden Joko Widodo kembali meneken satu Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait penanganan Covid-19.
Berdasarkan dokumen Keppres yang didapat, Keppres ini tercatat dengan nomor 12/2020 yang diberi judul 'Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional'.
Keppres ditandangani Jokowi pada Senin (13/4) dan disebutkan bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19, telah berdampak ke sejumlah hal.
Antara lain, meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, luasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di dalam negeri.
Adapun dalam Keppres ini, dijelaskan tentang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Pertama, Keppres ini menjadikan keputusan lembaga kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) yang menyatakan bahwa Covid-19 sebagai global pandemic mulai tanggal 11 Maret 2020 lalu.
Selain itu, pemerintah melandasi Keppres ini merujuk kepada sejumlah regulasi, yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, serta Keppres 7/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Karena alasan-alasan dan pertimbangan hukum itu, akhirnya pemerintah menetapkan Keppres ini.
"Menyatakan bencana nonalam diakibatkan oleh penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," begitu isi ketetapan yang dikutip dari salinan Keppres ini.
Selanjutnya, Keppres ini menuliskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh gugus tugas. Hal itu sesuai dengan Keppres 7/2020, sebagaimana telah diubah dengan Keppres 9/2020.
"Tentang tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian bagian akhir Keppres ini.(mr/rm)
COMMENTS