Larangan Mudik Hanya Berlaku untuk Warga di Wilayah yang Terapkan PSBB, Mana Saja?

JAKARTA-Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, ternyata larangan itu hanya berlaku pada daerah yang telah ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah. 
 
Pelarangan mudik dari dan ke zona merah diiringi dengan aturan berhentinya moda tranposrtasi untuk mudik ke wilayah tersebut.   

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) )25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang isinya melarang sementara transportasi udara, darat (kendaraan pribadi roda dua, empat, bus umum), laut, dan transportasi kereta, untuk daerah yang telah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19). 

Berikut ini adalah daerah yang telah menerapkan PSBB 

1. DKI Jakarta Merupakan daerah pertama yang memberlakukan PSBB. 

Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSBB ditetapkan sejak 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai 7 Mei dan bisa diperpanjang lagi. 

2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). 

PSBB di kelima wilayah ini berlaku mulai 15 April 2020. 

3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan PSBB di 3 wilayah itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

 4. Kota Pekanbaru, Riau PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). 

Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa. 

5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB di Makassar dilaksanakan pada 24 April hingga 7 Mei 2020. 

6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang 

Lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan. 

7. Kota Tegal, Jawa Tengah Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. 

Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal. 

8. Sumatera Barat Menkes Terawan menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). 

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

 9. Kota Banjarmasin 

Menkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

10. Kota Tarakan Terawan menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian. 

11. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo 

Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

12. Kabupaten Gowa 

Menkes Terawan telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

(mr/rm)


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Larangan Mudik Hanya Berlaku untuk Warga di Wilayah yang Terapkan PSBB, Mana Saja?
Larangan Mudik Hanya Berlaku untuk Warga di Wilayah yang Terapkan PSBB, Mana Saja?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMOr4vrH894OdEhSEXkO-nkhZeDTtLujPBKxrqJfZzQdu5WOVY0fT34e82n-imX0zO6gAhnOjTqhx2JuTjCD8cUDustCPqe4MO7_tJ01QoHRT52pb-5f5575ybK2-s0INctD_JKN2TMN8/s1600/IMG_ORG_1587822391684.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMOr4vrH894OdEhSEXkO-nkhZeDTtLujPBKxrqJfZzQdu5WOVY0fT34e82n-imX0zO6gAhnOjTqhx2JuTjCD8cUDustCPqe4MO7_tJ01QoHRT52pb-5f5575ybK2-s0INctD_JKN2TMN8/s72-c/IMG_ORG_1587822391684.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/larangan-mudik-hanya-berlaku-untuk.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/larangan-mudik-hanya-berlaku-untuk.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy