MUI: Jangan Remehkan Kematian Akibat Corona, Meski Hanya Satu Nyawa

JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan, keselamatan jiwa merupakan prioritas utama dari peristiwa wabah virus corona atau Covid-19. Dia mengingatkan untuk tidak meremehkan arti kematian di tengah situasi pandemi ini.

"Tidak boleh menganggap kecil arti kematian, tidak boleh menganggap kecil hilangnya satu nyawa. Karena dalam perspektif Alquran, menghidupkan satu nyawa sama dengan menghidupkan seluruh nyawa manusia. Dan membunuh seorang, membunuh seluruhnya," kata dia dalam konferensi pers via telekonferensi, Kamis (2/4).

Dalam kesempatan itu, Wantim menyampaikan tausiyah kebangsaan atas keadaan wabah sekarang ini. Didin mengatakan, tausiyah tersebut dibuat dan disampaikan dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Menurut dia dalam kondisi ini perlu ada konsolidasi semua elemen umat Muslim di Indonesia.

"Baik itu MUI pusat, daerah, ormas-ormas Islam dalam rangka ikut membangun dan memberikan penyadaran kepada masyarakat agar penyebaran ini bisa dihentikan," ungkap ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu.

Upaya penghentian penyebaran wabah ini, lanjut Didin, dilakukan dengan menjaga jarak fisik, dan sebagainya berdasarkan panduan-panduan medis. Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat Muslim untuk mengikuti beberapa fatwa yang telah dibuat MUI.

"Seperti tentang shalat-shalat yang biasanya dilakukan berjamaah (di masjid) kemudian diganti di rumah. Ini bukan berarti kita meninggalkan masjid. Karena kalau dikatakan meninggalkan masjid itu sangat menyakitkan, jadi hanya berpindah saja," ungkap dia.

Didin menerangkan, dalam kondisi normal, memang sangat dianjurkan untuk menunaikan kegiatan ibadah shalat di masjid. "Tetapi dalam kondisi sekarang ini, melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," jelas dia.

Dalam keadaan pandemi Covid-19 ini, MUI telah menerbitkan tiga fatwa. Tiga itu ialah Fatwa MUI 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah, Fatwa MUI 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Covid-19, dan Fatwa MUI 18/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi yang terinfeksi corona.[mr/rol]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: MUI: Jangan Remehkan Kematian Akibat Corona, Meski Hanya Satu Nyawa
MUI: Jangan Remehkan Kematian Akibat Corona, Meski Hanya Satu Nyawa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4IKRH-uu-4UD93VQO1UuRUvVHbvBhglym1oKJq1z1WGk3ih7nZbkOhyphenhyphen-QuXsl8eENvfP5_oCDucDmiPYjxlSJZqtVBKOknKX0Pto1a0qWmr4Bv6jDl4K7heu3LWY64YIdm9GfUlfTE_8/s640/Screenshot_040220_042713_PM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4IKRH-uu-4UD93VQO1UuRUvVHbvBhglym1oKJq1z1WGk3ih7nZbkOhyphenhyphen-QuXsl8eENvfP5_oCDucDmiPYjxlSJZqtVBKOknKX0Pto1a0qWmr4Bv6jDl4K7heu3LWY64YIdm9GfUlfTE_8/s72-c/Screenshot_040220_042713_PM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/mui-jangan-remehkan-kematian-akibat.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/mui-jangan-remehkan-kematian-akibat.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy