JAKARTA-Pemerintah bersepakat dengan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Pemerintah telah menyampaikan hal ini kepada DPR RI.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4). "Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden Jokowi melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan, dengan penundaan tersebut maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," demikian Presiden Jokowi. [mr/rm]
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4). "Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden Jokowi melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan, dengan penundaan tersebut maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," demikian Presiden Jokowi. [mr/rm]
COMMENTS